Bintan

Akahkah Muncul “Calon Boneka” di Pilkada Bintan? KPU Bilang Begini – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Jelas sudah saat ini siapa pemegang ‘kartu joker’ di Pilkada Bintan pasca ditutupnya masa pendaftaran bakal pasangan calon pada Minggu (6/9/2020) malam kemarin pukul 00.00 WIB.

Bukan partai politik, tapi kini giliran pasangan Apri-Robby yang saat ini memegang ‘kartu joker’ dan kendali penuh di Pilkada Bintan. Mengingat 6 partai politik sudah terkunci dengan membentuk koalisi ‘Bintan Rumah Kita” sebagai pengusung Apri-Robby.

Hal ini juga ditegaskan dengan munculnya Surat KPU 742/PL.02.2.SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan penundaan tahapan tertanggal 6 September 2020.

Menjelaskan bahwa didalam Pasal 102 PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017. Dimana didalam Pasal 102 huruf b menguraikan kondisi yang sama seperti yang terjadi di Pilkada Bintan saat ini, bahwa hingga pendaftaran ditutup hanya 1 bakal pasangan calon yang mendaftar.

Didalam ketentuan tersebut, 6 partai politik yang mendukung Apri-Robby diantaranya Partai Demokrat, Golkar, PKS, PDI-P, PAN dan Hanura tidak bisa menarik/mencabut dukungannya.

“Kecuali dikeluarkan oleh pasangan calon dalam koalisi, baru bisa. Kalau mencabut tidak bisa,” ungkap Divisi Teknis KPU Bintan Rusdel ditemui di Kantor KPU Bintan, Senin (7/9) siang.

Tersisa Partai NasDem dengan raihan 4 kursi yang dari awal bersikeras mengusung AWe-Dalmasri. Ikut tidaknya Partai NasDem di Pilkada Bintan juga tergantung pasangan Apri-Robby.

Mungkinkah Apri-Robby melepaskan partai koalisinya begitu untuk bergabung dengan Partai NasDem dan mengusung AWe-Dalmasri. Atau malah Apri-Robby sengaja membentuk koalisi baru dan mengusung ‘calon boneka’ di Pilkada Bintan agar tidak melawan kotak kosong.

Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi publik Bintan. Banyak yang memprediksi Apri-Robby bakal melawan kotak kosong, namun alternatif calon boneka juga berpeluang dimunculkan pada Pilkada Bintan tahun ini.

Namun demikian, Rusdel menegaskan, dalam aturan menyebutkan adanya kesempatan bagi pasangan Apri-Robby untuk merombak komposisi partai koalisinya dan mendaftar kembali di KPU Bintan dengan koalisi partai yang baru.

“Didalam aturan sudah dijelaskan, partai yang sudah mendukung tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya kecuali dikeluarkan oleh siapa. Ya oleh pasangan calon atau koalisi pasangan calon,” terangnya.

Selama masa penundaan ini, KPU akan mensosialisasikan penundaan tahapan dan akan kembali membuka pendaftaran pada 10 s.d 12 Septemmber 2020. Dimasa itulah akan terbentuk poros baru atau justru melawan kotak kosong, jawabannya tergantung siapa pemegang ‘kartu joker’. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas