Karimun

Polisi Kembali Bekuk Perekrut TKI Ilegal di Batam – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Dikrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan seorang tersangka wanita berinisial DS (40) WNI yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus PMI secara illegal di Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon PMI berasal dari Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, bahwa pada Selasa (16/3/2021) subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara illegal.

“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam,” ucap Arie dan didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Disampaikan Arie, dilokasi ditemukan ada 4 orang calon PMI Illegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Illegal dengan iming-iming gaji antara Rp10 juta sampai Rp30 juta.

“Terhadap 4 orang korban calon PMI Illegal dimintai biaya sebesar Rp2,3 juta sampai Rp5,3 juta untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Arie.

Dijelaskannya, setelah dilakukan interogasi, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

Barang bukti yang berhhasil diamankan, 2 buah buku paspor dan 1 kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.

“Tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah,” imbuhnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas