Batam

BLC Gelar Diskusi Vaksinasi Bersama Mahasiswa Batam – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Batam Lawyers Club (BLC) mengadakan diskusi dengan mahasiswa dan mahasiswi Kota Batam yang dipimpin langsung oleh Presiden BLC Wiradi Putra.

Tema dari acara itu juga live di instagram, facebook Batam Lawyers Club (BLC). Dengan tema selamatkan Indonesia dengan vaksin, Sabtu (30/1/2021) kemaren di Begawan Kopi.

Safii dari perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengatakan, terkait dengan vaksinasi itu pemerintah Indonesia mulai dari pusat sampai ke daerah Telah melakukan upaya melawan virus Covid-19 ini.

Dari menyiapkan tempat relokasi buat pasien, vasilitas Covid-19, dan yang terakhir adalah melakukan vaksinisasi seluruh rakyat Indonesi. Namun dalam tahap awal dilakukan vaksin buat Dinas Kesehatan yang berada di garda terdepan.

“Tim medis yang berada di kota batam sebanyak 6000 lebih. Yang baru di vaksin sekitar 3.945 sudah beradaa di 60 persen,” ucap Safii.

Disampaikan Safii, setiap warga negara yang akan divaksin selalu melakukan pengecekan dua kali tahapan setelah itu baru bisa divaksin. kemudian pasien yang memiliki penyakit bawaan baik itu asam urat, darah tinggi, asam lambung dan lain-lain tidak bisa divaksin.

“Vaksin yang beredar dan dipakai di Indonesia adalah vaksin sinovak yang berasal dari cina karena hampir 80 persen cocok dengan imun tubuh masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur (HIMIT) Batam, Simon Saso Mosa mengatakan, pihaknya sangat sepakat dan menduking dengan vaksinasi itu, sehingga penyebaran Covid-19 cepat berakhir.

“Kita sangat mendukung vaksinasi itu, agar aktifitas masyarakat bisa berjalan seperti biasa adek-adek kita bisa belajar seperti biasa dan kita juga bisa kuliah seperti biasa,” ujar Simon.

Praktisi hukum Kota Batam, Ibrahim mengatakan, bahwa dalam proses vaksin ini pihaknya sedangkan melihat dari segi hukum.

Kita harus memahami bahwa ada beberapa persyaratan yang tidak bisa digunakan dalam hukum. Pertama, ketika terjadi bencana. Kedua, ketika suatu wilayah terkenah wabah virus. Ketiga, ketika suatu wilayah terjadi konvlik atau perang.

“Maka UU HAM tidak bisa melekat kepada rakyat sipil. Ketika ada WNI yang menolak untuk divaksin karena sesungguhnya pemerintah wajib menyelamatkan nyawa rakyatnya dari serangan virus sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945,” ujar Ibrahim.

Sementara itu, Relawan Kawan Vaksin, Kasim Dahlan mengutarakan, sebagai relawan vaksin hanya membantu mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga termasuk kepada mahasiswa.

“Yakni terkait bagimana cara kerja vaksin berproses dalam tubuh, kemudian kapan kita dilakukan vaksin. Apa yang digunakan dan bagaimana kita bekerja sama melawan hoax,” bebernya. (r/dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas