Batam

Belasan Tahun Gunakan Tiang Listrik Bright PLN, Akhirnya Jaringan TV Kabel Diputuskan – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Bright PLN Batam melakukan pemutusan jaringan TV Kabel yang menggunakan tiang listrik atau aset bright PLN Batam, Rabu (24/2/2021).

Diketahui, pemutusan jaringan TV Kabel di tiang PLN Batam telah berjalan selama belasan tahun dan usaha yang dilakukan ini diduga Ilegal, karena ada beberapa konten yang tayang di televisi diduga melanggar Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Penasehat Hukum bright PLN Batam, Andi Kusuma ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, kegiatan ini tentu dapat merugikan negara dari segi perpajakan.

Ia juga mengaku, memang pada awalnya pengusaha TV Kabel ini sempat mengajukan izin penggunaan tiang listrik dengan membayar uang sewa kepada bright PLN Batam.

Namun, hal tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga ada salah satu perusahaan yang terhutang miliaran rupiah.

“Kami dalam hal ini ditugaskan mendampingi melakukan pemutusan kabel TV Kabel di tiang PLN Batam”, ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya, penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal jelas melanggar Undang-undang, dan juga termasuk penggelapkan pajak.

“Pemutusan kabel TV Kabel ini ada beberapa perusahaan diantaranya yakni, PT. Bintang Cakrawala Network, PT. Barelang Vision, PT. Broadband Communication, PT. Batam Cable Vision, PT. Signal Media, PT. ASTV, PT. AMG Kundur, PT. Bintan Multimedia,” tuturnya.

Andi menegaskan, pemutusan jaringan TV Kabel ini telah sesuai prosedur yang ada, bahkan ia mengaku juga sudah melayangkan surat pemberitahuan sebanyak dua kali terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi perusahaan tidak juga menunjukan legalitas dan perizinan lainnya.

“Pemutusan ini juga kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri termasuk Ditpam BP Batam,” bebernya.

Ia meminta kepada masyarakat Batam selaku pelanggan TV Kabel tersebut dapat memahami pemutusan jaringan TV Kabel tersebut.

“Kami harapkan masyarakat memahami pekerjaan ini, mungkin masyarakat membayar ke pengusaha, tapi pengusaha ini kami duga tidak bayar pajak, dan melakukan pelanggaran hak cipta dan sebagian yang mengunakan tiang tidak membayar sewa ke bright PLN Batam,” jelasnya. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas