Karimun

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 96 Karung Ballpress ke Riau – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Anggota Satpolair Polres Karimun mengamankan 1 unit kapal motor (KM) Rika Jaya GT 06 muatan 96 karung pakaian bekas (ballpress) di sekitar perairan Pulau Merak, Kecamatan Meral, Rabu (27/1/2021). Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang, yakni nakhoda, pemilik kapal dan pemilik barang.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (29/1/2021) mengatakan, penangkapan kapal muatan ballpress itu bermula ketika kapal patroli XXXI 30-1002 milik Satpolair Polres Karimun sedang melaksanakan patroli rutin di perairan Kabupaten Karimun.

Setibanya di perairan Pulau Merak, Kecamatan Meral, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat 1 unit Kapal Motor KM Rika Jaya yang mencurigakan diduga membawa barang ilegal.

Kemudian, kapal patroli Satpolairud mendekati kapal motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata nahkoda, Zaharul dan pemilik kapal, Ali Umar yang berada di atas kapal tersebut tidak dapat menunjukan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen muatan yang dibawanya yang berupa 96 karung pakaian bekas ilegal.

“Selanjutnya Kapal Motor Rika Jaya ditarik ke Pos Polairud Kolong, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Adenan.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut diambil dari Pasar Puakang, Tanjungbalai Karimun dan berlayar dari Pantai Pak Imam, Kolong tujuan Pulau Penyalai, Riau untuk dijual.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan pasal 102 UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” jelas Adenan.

Adenan menyebut, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satpolairud Polres Karimun, maka penanganan perkaranya diserahkan penyidik Bea Cukai sesuai dugaan pasal yang diterapkan. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas