Batam

Biaya Penenggelaman Satu Kapal di Batam Mencapai Rp50 Juta – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hari Setiyono mengatakan biaya untuk melakukan penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) memakan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya yang cukup besar.

“Biayanya mencapai Rp20 hingga Rp50 juta, tergantung jenis dan besarnya kapal,” ucap Hari Setiyono didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang saat penenggelaman 6 Kapal Nelayan Asing (KIA) di perairan Air Raja Galang Kota Batam, Kamis (4/3/2021).

Dikatakan Hari Setiyono, biaya untuk penenggelaman itu macam-macam dan ada perhitungannya. Untuk melakukan perhitungan itu pihaknya tidak sendiri, namun bekerjasama dengan aparat terkait.

Kapal yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 6 kapal yang dimusnahkan itu kebanyakan adalah kapal berbendera Vietnam.

“Jaksa akan melaksanakan esekusi sesegera mungkin ketika putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk melakukan penenggelaman kapal itu juga membutuhkan kerajasama dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Menurutnya, Batam merupakan percontohan, betapa harmonisnya hubungan Kejaksaan dengan aparat penegak hukum yang lainnya. Sehingga eksekusi yang dilaksanakan di Batam ini menjadi contoh untuk diwilayah seluruh Indonesia.

Sekarang ini pemusanahan yang dilakukan di Provinsi Kepri dengan cara ditenggelamkan, karena itu ramah lingkungan terhadap pelaksaaannya.

“Harapannya, setelah kapal itu ditenggelamkan akan menjadi rumpun dan tempat berkumpulnya ikan yang nantinya akan menjadi sumber penghasilan bagi para nelayan disekitar,” pungkasnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas