Batam

Kapal KM Budi Bermuatan Rokok dan Mikol Ilegal Kandas di Pantai Bale-Bale Nongsa – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Budi yang kandas di pantai Bale-bale, Kecamatan Nongsa, Batam usai aksi kejar-kejaran terhadap petugas Patroli Bea Cukai, Sabtu (20/2/2021). Diketahui, kapal tersebut membawa rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan awal mula penangkapan adalah informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada kapal mencurigakan bernama KM. Budi yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam, Sabtu (20/02/2021).

“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 Wib, kemudian pada pukul 03.00 Wib Satuan Tugas
(Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila, Senin (22/2/2021).

Meski telah mendapat peringatan lanjut Susila, KM Budi tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, persisnya di Pantai Bale-Bale, Kecamatan Nongsa, Batam.

“Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, BC 15026, BC 15027, BC 15028, BC 1512 dan BC 20010 (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau) serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna membackup proses pemeriksaan KM. Budi,” jelas Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.

“Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK KM. Budi yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut,” tambah Susila.

Satgas selanjutnya menginterogasi terhadap satu ABK KM. Budi, dan diketahui bahwa ABK KM. Budi
berjumlah delapan orang, mengetahui hal tersebut Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang
melompat ke laut di perairan pantai tersebut.

Adapun tangkapan rokok ilegal diketahui sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire.

“Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter,” jelas Susila.

“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar,” pungkasnya.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 M.

Dan dijerat pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas