Karimun

Samsat UPT Batuaji Gencarkan Tim Penagih PKB ke Rumah-rumah – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Samsat UPT Batuaji yang menaungi 5 kecamatan yaitu Batuaji, Sagulung, Sei Beduk dan Bulang serta Galang menggencarkan tim penagih pajak kendaraan agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa tercapai untuk 2021 ini.

Tim penagih pajak kendaraan bermotor juga langsung mengantarkan surat pemberitahuan ke rumah masyarakat yang menunggak kendaraannya yang dibentuk 2 tim penagih dari Samsat Batuaji.

Tim penagih itu pun langsung dilengkapi dengan identitas serta memakai kendaraan kantor. Tim itu pun juga langsung dibagi dua tim secara menyebar membawa surat pemberitahuan.

Hal itu pun dilakukan setiap setahun sekali dan dibarengi dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga kendaraan legal berada di jalan raya.

“Pemilik kendaraan yang belum membayar (pajak) ke Samsat, kami akan mengirimkan surat imbauan untuk membayar pajak kendaraannya,” ucap Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady via WhatsApp, Senin (22/2/21) siang.

Surat imbauan itu, sambungnya, nantinya akan langsung dikirimkan oleh tim penagih kepada para pemilik kendaraan sekaligus mengimbau agar pajak kendaraannya motornya dibayarkan.

“Karena penagihan aktif ini menyangkut imbauan dan penekanan bagi penunggak pajak kendaraan, hal ini sangat berpengaruh bagi penyerapan target PKB Batuaji,” tegasnya.

Bagi para pemilik kendaraan yang menerima surat pemberitahuan tersebut, Riko pun mengimbau segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Bila tidak, selain tidak teregistrasi tentunya akan dikenakan sanksi denda setiap 1 bulan keterlambatan.

Soal cara pembayarannya katanya lagi, bisa manfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan Samsat kota Batam. Mulai dari datang langsung ke kantor Samsat Batuaji, serta Samsat Keliling.

Riko juga menyampaikan, bahwa target untuk pencapaian pajak kendaraan bermotor tahun ini sebesar Rp 25.814.308.509 belum termasuk APBD-P.

“Untuk tahun ini, kita menargetkan pencapaian pajak kendaraan bermotor sebesar Rp Rp 25.814.308.509 belum termasuk APBD-P,” katanya. (ded)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas