Tanjung Pinang

MK Putuskan Menolak Permohonan INSANI – Kepri Terdepan


Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak/tidak menerima permohonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, H Isdianto – Suryani (INSANI) terkait gugatan hasil Pemilihan Kelapa Daerah (PILKADA) 2020 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Kepri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang di gelar secara virtual, Selasa (16/02/2021).

Dalam amar putusan itu, Anwar Usman menyatakan, permohonan (INSANI) tidak dapat dapat diterima.

Ditempat terpisah, Ketua Timses AMAN, Ade Angga mengucapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT atas putusan yang dibacakan MK tersebut.

Angga menegaskan, bahwa kemenangan Pilkada Kepri tahun 2020 tahun ini adalah kemenangan masyakarat Kepulauan Riau.

Untuk itu, lanjutnya, sekarang tidak ada lagi no urut 1,2 dan 3. “Dana Pak Ansar dan Bu Marlin kita harapkan fukus pada pembangunan Kepri, terutama memulihkan ekonomi masyarakat Kepri,” ujar Ade Angga.

Ade Angga menambahkan, jika tidak ada aral melintang, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dilaksanakan pada Februari 2021.

“Sesuai informasi yang kita terima, pelantikan nantinya diatas tanggal 20 Februari 2020,” pungkasnya. (zuk)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas