Karimun

Palsukan Surat Lahan Milik Warga, Warga Batam Ini Raup Keuntungan Puluhan Juta – Kepri Terdepan


BATAM(HK) – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri amankan seorang pria berinisial MR (33) terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat dalam Akta Otentik.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran mengatakan kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 12.35 Wib Polda Kepri menerima laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan pemalsuan surat dalam Akta Otentik terhadap produk surat BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban berinisial J.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisil MR,” kata Imran di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021).

Imran menjelaskan, untuk modus operandinya pelaku memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL.

“Sebelumnya, BP Batam menerima laporan dari salah satu klien terkait klarifikasi dokumen, kemudian BP Batam menghubungi kami untuk memastikan apakah dokumen ini ada pemalsuan atau tidak,” ujar Imran.

Menerima laporan tersebut lanjut Imran, tim menuju ke BP Batam, kami cek barang barangnya dan kami introgasi para petugas di BP Batam termasuk mengecek dokumen yang diduga dikatakan palsu.

“Selanjutnya tim mencari orang yang memberikan dokumen tersebut dan kami bawa ke Polda Kepri.
Sampai di Polda Kepri saksi dan korban kami introgasi, dan akhirnya pelaku MR mengaku sudah melakukan pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Modusnya pelaku memfoto copy dokumen yang pernah dia bantu urus, semua nomernya dimasukkan ke dalam komputer kemudian diprint dan di edit, dimunculkanlah dokumen yang palsu serta Tanda Tangan palsu dan selanjutkan diberikan kepada kliennya.

“Jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” ucapnya.

Untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk, keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per Kavlingnya mencapai Rp 43.000.000,- dan sudah sepuluh kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014.

Disamping itu surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000,- untuk satu surat yang diajukan, Tutup Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si.

Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni
satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 dan satu unit Handphone tersangka. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas