Karimun

Residivis Begal di Batam Berulah, Sopir Taxi Online Jadi Korban – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan dua pria berinisial JLT dan AF yang nekat membegal seorang supir taxi online pada, Minggu (7/2/2021).

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban EI mendapatkan orderan penumpang lewat aplikasi Maxim pada, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 20.59 Wib.

“Saat itu korban sedang stanby mencari penumpang di wilayah Nagoya Hill. Setelah mendapatkan orderan penumpang dari dua pria di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar ia pun bergegas menjemput ke titik penjemputan di Sengkuang dengan Tujuan Nongsa,” ungkap Arie didampingi Kabid Humas Polda Kepri dan Wadir krimum Polda Kepri, Selasa (9/2/2021).

Selanjutnya usai dijemput dari Sengkuang, diperjalanan menuju wilayah Nongsa, sekira pukul 21.30 Wib para tersangka ini minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau.

“Setelah kendaraan berhenti kedua penumpang tersebut secara tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur,” jelas Arie.

Akibat serangan kedua pelaku, korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata. Tak hanya itu, dompet korban yang berisikan sejumlah uang dan ATM berhasil dibawa kabur.

Tak terima atas kejadian itu, korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu pihak Kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut Tim dari Direktorat Kriminal Umum langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka di kost-kostannya di wilayah Batu Besar, Nongsa.

Namun saat penangkapan, pelaku AF sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga akhirnya pelaku AF dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kearah bagian betis.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku AF merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dimana AF mendapatkan hukuman vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 silam dari Rutan,” kata Arie.

Menurut Arie, kejahatan Begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan aplikasi online dan didalam melakukan kejahatannya dilakukan dimalam hari.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silahkan segera lapor kepada pihak kepolisin terdekat, kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat,” imbau Arie.

“Sebab kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas