Batam

PPLH DLH Kota Batam Segel Penimbunan Bakau Ilegal di Kelurahan Belian – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Aktifitas penimbunan Bakau di lokasi daerah aliran sungai persisnya dekat Perumahan Bukit Raya, kelurahan Belian, Kecamatan Batam kota, Kota Batam diduga tidak memiliki izin.

Penimbunan Bakau itu diketahui sudah berlangsung sejak bulan Januari 2020 lalu. Dilokasi, sejumlah warga setempat pun sempat menolak kegiatan penimbunan Bakau tersebut.

Hingga akhirnya pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam turun ke lokasi dan menindak tegas dengan mengentikan aktifitas tersebut pada, Rabu (3/2/2021) lalu.

Pantauan haluankepri.com pada Sabtu (6/2/2021), terlihat penimbunan di daerah aliran sungai itu sudah mencapai 70 meter. Tak hanya itu, dilokasi terpasang pita segel bertuliskan PPLH – Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kabid Lingkungan DLH Kota Batam, Ipe mengatakan bahwa pihaknya kini sudah memeriksa beberapa orang sebagai saksi usai lokasi penimbunan dilakukan penyegelan.

“Kita sudah memeriksa beberapa orang sebagai saksi setelah lokasi penimbunan tersebut dipasang pita segel guna penghentian aktifitas penimbunan,” ucap Ipe saat dihubungi, Sabtu (6/2/2021).

Ia menjelaskan, dalam hal ini pennggung jawab pekerjaan didug PT DMS dan pelaksanaan pekerjaan diduga dilakukan oleh PT PKS sebgai kontraktor.

Dari keterangan saksi, pekerjaan yang dilakukan adalah penimbunan tanah di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk kepentingan rencana pembuatan jalan ROW 35 sepanjang 120 meter.

“Kegiatan penimbunan dihentikan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kota Batam pada Rabu (3/2/2021) dengan dugaan tidak memiki izin lingkungan,” jelas Ipe.

“Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman,” pungkasnya. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas