Anambas

Jual Narkoba, Residivis di Anambas Kembali Ditangkap – Kepri Terdepan


Anambas (HK) – Setelah lima tahun berada di penjara tak membuat LZ jera. Pasalnya, setelah keluar dari hotel prodeo, LZ kembali menjalankan aksinya dengan memperdagangkan narkoba.

LZ hanya dapat tertunduk lesu setelah di ringkus Satnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.55 WIB di kediamannya di Jalan Merdeka Kelurahan Letung.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas AKP. Wibowo, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat melihat pelaku sedang berada di depan rumah nya sedang menunggu pelanggan.

“Kita sergap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar Wibowo, Senin (25/1/2020)

Ia mengungkapkan, saat penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian disaksikan oleh masyarakat dan RT setempat.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain yakni 15 paket Narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 12,5 gram siap edar,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapkan, ucap Wibowo, barang haram tersebut dipesan dari Bintan yang dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang yang dibungkus dengan barang pesanan lain untuk mengelabui petugas agar tidak ketahuan dengan nama penerima orang lain.

“Setelah diterima barang tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil yang siap diedarkan. Alasan pelaku kembali mengedarkan narkoba jenis sabu karena ingin cepat mendapatkan uang,” paparnya.

Masih kata dia, akibat perbuatannya pelaku teracam dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) dan pasak 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yud)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas