Karimun

Ternyata CV BBS di Tanjung Uncang Tak Ada Izin, Dewan Minta Aktifitas Dihentikan – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Ternyata CV Bangkit Bersama Sanjaya (BBS) yang berada di samping kawasan PT ASL Tanjung Uncang, Kota Batam tidak ada mengantongi izin melakukan aktifitas penimbunan limbah di samping kawasan PT ASL Tanjung Uncang Batam.

Hal itu diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi III DPRD Kota Batam, yang juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Lurah, RT dan RW setempat, Senin (11/1/2021).

“Tadi pihak CV BBS mengakui sendiri, bahwa mereka belum ada izinnya. Sekarang katanya masih dalam pengurusan,” kata ketua komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean setelah melakukan RDP tersebut.

Disampaikan Werton, dalam berusaha itu siapapun harus patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Pihaknya sangat mendukung para pengusaha, namun sebelum memulai usaha itu harus mengurus perizinannya dulu.

“Dalam hal ini kita minta CV BBS untuk mengurus semua perizinannya terlebih dahulu. Sebelum ada izin, maka segala bentuk aktivitas di CV BBS itu harus dihentikan terlebih dahulu. Sebab aktifitas dari CV BBS itu terkait limbah, oleh karena itu izinnya haru ada dulu,” ujar Werton.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengatakan, tujuan dari RDP itu adalah untuk mencari kebenaran apa yang terjadi dilapangan.

Sebab berdasarkan laporan dari masyarakat, didalam gudang CV BBS itu ada penumpukan sampah yang terkotaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Lingkungan hidup ini adalah wewenang komisi III. Seharusnya dalam aktifitas pemilahan sampah itu tidak bisa dilakukan disitu, namun itu harus dilakukan di TPA,” ucap Arlon.

Sementara itu, Direktur CV BBS Rudi mengakui, bahwa kegiatan yang kita lakukan disitu adalah limbah non B3. Dimana sampah itu dipilah-pilah, mana yang bisa diambil dan mana yang tidak bisa diambil.

“Mengenai izin memang masih dalam pengurusan, tapi aktifitas sudah kita mulai dan untuk pekerja adalah dari warga setempat,” ungkapnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas