Batam

UMK Batam Tahun 2021 Naik Hanya Rp 20 Ribu – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, untuk kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam pada tahun 2021 mendatang direkomendasikannya hanya sebesar Rp 20.050 saja atau 0,5 persen.

Keputusan tersebut diambilnya dengan pertimbangan karena dari pihak pengusaha mengusulkan kenaikan UMK 0 persen atau tidak ada kenaikan, sementara dari pihak pekerja atau buruh mengusulkan dan bertahan kenaikannya sebesar 3,2 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Syamsul setelah menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Batam tentang penyampaian visi, misi dan program paslon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Batam tahun 2020 di kantor DPRD Kota Batam, Senin (16/11/2020) sore.

“Maka dengan bismillahirrahmanirrahim, dengan melihat kondisi yang ada maka saya usulkan kepada Provinsi Kepri kenaikan sebesar 0,5 persen yakni sekitar Rp 20.050,” ucap Syamsul.

Dikatakan Syamsul, kenaikan 0,5 itu sesuai angka-angka psikologis, sebab di Kota Batam ini banyak pekerja yang butuh hidup dan banyak juga perusahaan yang harus terus hidup.

Namun, nanti untuk keputusannya pihaknya mempersilahkan kepada Pemerintah Privinsi Kepri dan pihaknya menunggu keputusan.

“Kenaikan 0,5 persen itu dalam pertimbagannya setelah berkoordinasi dengan Sekda Kota Batam, Disnaker Kota Batam, Disperindag dan pihak terkait lainnya,” tutur Syamsul.

Lanjutnya, surat rekomendasi kenaikan UMK 0,5 persen itu sudah dikirimkannya kepada Pjs Gubernur Kepri dan saat ini sedang dibahas.

“Dalam hal keputusan ini kita tidak hanya berada pada maunya pekerja dan maunya pengusaha.
Pemimpin itu harus mengambil keputusan dua hal yang bisa disetujui oleh kedua pihak,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan, pihaknya tidak mau membahas UMK Kota atau di seluruh Kabupaten di Provinsi Kepri sebelum SK Gubernur no 1300 tahun 2020 mengenai UMP Provinsi Kepri di cabut oleh Gubernur Provinsi Kepri.

Pihaknya meminta UMP Kepri pada 2021 mendatang naik sesuai angka BPS yang dikeluarkan BPS yaitu 3,27 persen.

“Ketika itu direvisi maka buruh mau membahas UMP Kabupaten se Provinsi Kepri. Namun selagi SK Gubernur tidak di cabut maka tidak akan terjadi pembahasan UMK Kabupaten se Kepri,” Suprapto dalam demo yang dilakukannya di depan kantor Walikota Batam.

Menurutnya, rekomendasi kenaikan UMK 0,5 persen yang dikeluarkan oleh Pjs Walikota Batam itu tidak berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan Kota.

“Artinya Pjs Walikota tidak menerapkan aturan-aturan yang berlaku atau aturan yang sudah diterapkan untuk menentukan UMK yaitu menggunakan PP 78 tahun 2015 dan Permen no 15 tahun 2018,” ungkapnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas