Batam

Kuasa Hukum Sinartha Sembiring: PPJB Milik PT BCP tidak Sah – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Sinartha Sembiring selaku konsumen didampingi istri dan kuasa hukumnya Manner Lubis, S.H dan Roger Morrow Sirumapea, S.H, terlihat kesal terhadap PT Buana Cipta Propertindo (PT BCP).

Pasalnya, ia membeli satu unit ruko di Buana Central Park, Cluster Miniapolis No. 031, Type 36/96, yang ditawarkan oleh PT. BCP tak kunjung selesai sejak penandatangan formulir pembelian satu unit ruko. Sementara Sinartha Sembiring sudah melakukan pembayaran sampai 14 bulan cicilan.

Sebagaimana kata Sinartha Sembiring, tahun 2019 akhir, ruko yang ia beli itu seharusnya sudah harus ditempatinya. Karena PT BCP berjanji bulan juni tahun 2019 sudah terima kunci dan bisa segera ditempati.

“Nah sekarang, karena takut permasalahan ini merembes kemana-mana, yang diselesaikan hanya satu ruko saja yakni Ruko yang dibeli kakak saya. Yang lainnya belum selesai,” beber Sinarta didamping kuasa hukumnya, Senin (7/9/2020) sore.

“Begitulah trik mereka (PT BCP) mengelabui konsumen nya. Jangankan terima kunci, satu paku saja belum nancap saat itu. Padahal uang sudah saya bayarkan selama 14 bulan cicilan,” tambahnya.

Mengingat ruko tersebut tak kunjung selesai, sebelumnya ia pernah menyampaikan kepada pihak PT BCP agar uangnya berharap dikembalikan dengan alasan keuangannya lagi susah karena harus membayar kontrakan Ruko yang dia tempati saat ini.

“Namun saat itu, saya malah diajari marketingnya (Pak Subur), untuk mengambil Cluester Miniapolis (Perumahan) agar uang Rp79 Jt dikembalikan, daripada cuma dapat kembalian Rp40 Jt dari Rp100,2 Jt total uang masuk,” kata Sinarta.

Kemudian, lanjut Sinarta diminta lagi uang booking fee nya perumahan Rp2 Jt dengan kwitansi tanpa ditandatangani maupun materai dan surat pemesanan pemindahannya pun tidak jelas. Bahkan tanda tangan managernya pun tidak ada. Sementara di Pengadilan Negeri Batam dinyatakan sudah pindah unit dari Ruko menjadi Rumah.

“Uang saya Rp2 Jt itu tidak dikembalikan lagi. Dan yang 79 juta tidak ada saya terima. Jadi seperti macam permainan mereka. Terus dibilangnya lagi, harus dipotong 5 persen dari harga ruko. Namun di Pengadilan Negeri Batam 5 persen itu adalah dari total uang saya yang masuk. Disini terlihat marketing PT BCP jelas berbohong,” kesalnya.

“Saya berharap uang kami dikembalikan oleh PT BCP semua,” ujar istri Sinartha Sembiring kembali.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Sinartha Sembiring, Manner Lubis mengatakan, sebelum ditandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pihak PT BCP tidak mengikuti peraturan, dan itu udah ia sampaikan dalam surat somasi yang ia ajukan ke PT Buana Cipta Propertindo.

“Jadi kami menduga atau berkesimpulan bahwa proses PPJB itu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tuntutan kita, uang klien kami dikembalikan semua. Karena aturan hukum tidak dipenuhi dalam proses PPJB,” kata Manner Lubis.

Jadi tegasnya, surat-surat dokumen lahan yang dipegang oleh pihak PT BCP, tidak pernah diperlihatkan sampai sekarang. “Kita sudah mengajukan somasi sebanyak tiga kali. Dan sudah pernah dibalas pengacaranya, dia (Pengacara) nya mengatakan, bahwa perjanjian itu sah,” ucapnya.

“Sekarang yang kita permasalahkan adalah, dia tidak memperlihatkan dokumen-dokumen kepemilikan lahanya pada saat PPJB dan sebelum PPJB, satu pun dokumen tidak bisa diperlihatkan, hanya menerangkan bahwa lahan yang dibangun ruko itu memiliki WTO. Tapi WTO dan faktur-fakturnya tidak pernah diperlihatkan,” ungkapnya.

Jadi ada pedoman dalam hal PPJB dan itu sudah disampaikannya dalam surat somasi yang ia ajukan, bahwa ada peraturan-peraturan disana, seperti UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, kedua, penjelasan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, ketiga, keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

“Jadi kami bukan mempersoalkan setelah terjadinya PPJB. Namun PPJB nya yang tidak sah,” kata Manner Lubis.

Andai kata, kata Manner jika pihaknya akan menggugat nanti, yang akan digugat nanti adalah kebatalan perjanjian pengikatan jual beli. “Tapi itu nanti, setelah mendapatkan hasil jawaban dari PT BCP,” pungkasnya. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas