Karimun

Terkait Penetapan Tersangka Ketua Apindo Karimun, Pakar Hukum: Bukan Kewenangan Hakim – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Jakarta, Suparji Ahmad, mengatakan hakim tidak bisa secara otomatis menetapkan seorang saksi menjadi tersangka dalam suatu perkara sidang. Namun, hakim harus memerintahkan jaksa untuk mencari bukti baru terkait penetapan saksi menjadi tersangka.

“Hakim tidak secara otomatis menetapkan saksi menjadi tersangka, namun dia hanya memerintahkan kepada jaksa untuk menetapkan tersangka. Penetapan tersangka bukanlah kewenangan hakim,” ujar Suparji Ahmad ketika dikonfirmasi via ponselnya, Senin (7/9/2020) sore.

Kata Suparji, jaksa juga harus mengumpulkan alat bukti yang menunjukkan bahwa saksi tersebut melakukan suatu perbuatan pidana. Artinya, berdasarkan persidangan itu, hakim bisa memerintahkan jaksa memproses yang bersangkutan (saksi).

“Dalam hal ini, kan proses siapa yang menuntut dan itu tetap pada jaksa. Karena yang berkepentingan sebetulnya adalah negara dan negara itu direpresentasikan oleh jaksa. Sementara, hakim kan sebagai perpanjangan Tuhan di dunia. Hakim adalah sebagai pengadil,” terang Suparji.

Dalam konsep ini, jika ada warga negara yang melanggar aturan negara, maka negara yang akan bertindak melalui proses penetapan tersangka atau melalui proses penuntutan di pengadilan tersebut.

“Hakim hanya memerintahkan jaksa tapi tidak secara otomatis menetapkan tersangka,” tegasnya.

Pernyataan Suparji Ahmad terkait hakim tak bisa serta merta menetapkan seorang saksi sebagai tersangka dalam suatu persidangan tersebut, membuktikan kalau penetapan Ketua Apindo Karimun, Dwi Untung alias Cun Heng sebagai tersangka oleh hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun tidak sesuai dengan KUHAP.

Sebagaimana diketahui, Cun Heng ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun melalui Putusan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 terkait kasus pembunuhan Taslim alias Cikok yang terjadi pada April 2002 silam.

Kasus pembunuhan Cikok terjadi pada April 2002, artinya kasus tersebut sudah terjadi sejak 18 tahun silam.

Sementara, berdasarkan pasal 78 KUHP poin 1 tentang kewenangan menuntut pidana hapus karena kadaluarsa, dalam angka 4 pasal 78 tersebut dikatakan, terkait kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Suparji menyebut, kasus dihitung kadaluarsa setelah peristiwa hukum terjadi.

“Kadaluarsa itu dihitung dari peristiwa dan bukan berdasarkan penetapan pengadilan,” pungkasnya. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas