Karimun

Belanja Online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000 – Kepri Terdepan


Komisi XI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna. Dalam aturan yang baru ini pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

“Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I DPJ Arif Yanuar mencontohkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp 10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit yang transaksinya di atas Rp5 juta. Nantinya pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama.

“Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh,” katanya.

Dia menambahkan ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari pengenaan bea meterai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp5 juta.

“Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta,” ucapnya.*

(sumber: okezone.com)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas