Batam

Sempat Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Bekuk Pelaku Pambacokan IRT di Piayu – Kepri Terdepan


BATAM(HK) – Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap ibu rumah tangga GS (40) yang terjadi di kediamannya di Perumahan Buana Garden, Tanjung Piayu, Batam pada Rabu (26/8/2020) lalu.

Pelaku FP (23) yang diketahui warga Kaveling Baru Punggur itu berhasil diamankan oleh tim Opsnal di pintu keluar pom bensin Sei Panas pada Minggu (30/8/2020) sekira Pukul 20.20 Wib.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial facebook, hingga menggegerkan warga Batam khususnya di wilayah pemukiman korban.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban bersama kedua anaknya berada di dalam kamar rumahnya di Perum Buana Garden tahap 2 Blok J No 01 RT/RW 005/012, Tanjung Piayu,Sei Beduk Kota Batam.

Saat itu korban mendengar suara ketukan pintu rumahnya dan sewaktu pintu dibuka korban, tiba-tiba pelaku memaksa masuk ke dalam rumah, dengan memakai menutup wajah serta membawa sebilah perang.

Tak hanya itu, pelaku juga menodongkan ke leher korban dan korban berteriak meminta tolong, selanjutnya pelaku mendorong tubuh korban sambil menyuruh diam dan meminta paksa uang korban terhadap korban.

Dengan pasrah, akhirnya korban langsung menuju kamar untuk mengambil uang dari lemarinya sebanyak Rp1 juta sambil diikuti oleh pelaku.

Di tempat yang sama, pelaku juga mengambil 1 unit Hp merk Samsung seri A5 warna putih dan 1 Hp merk Oppo warna hitam yang berada di atas kasur kamar korban.

Tak berhenti disitu saja, pelaku meminta lagi uang kepada korban, namun pelapor mengatakan hanya itu uang yang ada.

Usai itu, pelaku menutup pintu kamar dan langsung pergi keluar rumah pelapor. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada dagu, punggung telapak lengan kanan, jari kelingking, jari jemari lengan kiri serta siku lengan kiri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu unit handphone Samsung A5 warna putih milik korban, satu bilah parang, satu unit sepeda motor Beat warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Tak lupa, Yos Guntur menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. “Selalu waspada dalam kondisi apapun,” imbaunya. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas