Anambas (HK) – Suherman menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, yang diserahkan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, di Desa Bayat Sabtu (29/8/2020). SK tersebut diserahkan pasca mundurnya A. Rani kepala desa sebelumnya karena suatu alasan.
“Pak Rani ini adalah guru saya, beliau mundur karena satu alasan, untuk itu kami pemerintah daerah dan masyarakat mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada beliau,” ujar Haris.
Dengan telah diserahkannya SK kata Bupati, maka Pj Kepala Desa harus mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan pemerintahan desa serta mengayomi masyarakat.
“Jalankan amanah dengan sebaik-baiknya, jangan kecewakan masyarakat bangun daerah ini,” tuturnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk dapat mendukung Pj kepala desa yang baru. (yud)