Natuna

Akan Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Natuna – Kepri Terdepan


Natuna (HK) – Peraturan Bupati Natuna nomor 51 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 telah dikeluarkan.

“Setelah terbit Peraturan Bupati Natuna per tanggal 25 Agustus 2020, baru akan dimulai tahap sosialisasi aturan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara Penanganan pencegahan Covid-19 Natuna Hikmat Aliansyah, Kamis (27/8).

Ia mengatakan, dalam penerapan perbup tersebut setiap warga masyarakat wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan pelindung diri berupa masker setiap keluar rumah.

Selain itu, setiap pelaku usaha pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum agar dapat melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung untuk dapat memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Natuna.

“Sanksi tegas bagi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau sosial, sampai denda administratif mulai dari Rp50 ribu untuk perorangan dan denda Rp250 Ribu bagi para pelaku usaha, sampai pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Ia mengharapkan, dengan penerapan Perbup ini agar dapat diikuti dan dijalani oleh masyarakat Natuna sehingga penegakan kedisiplinan pada prilaku masyarakat dapat dihindari.

“Setidaknya dengan mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan wilayah kabupaten natuna dapat terus terjaga dari penyebaran wabah covid-19,” pungkasnya. (fat)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas