Lingga

Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Dabo Bertambah Satu – Kepri Terdepan


Lingga (HK)- Setelah sebelumnya menetapkan AWS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi BLUD RSUD Dabo tahun 2018, jajaran Satreskrim Polres Lingga kembali menetapkan AJ sebagai tersangka tambahan dalam perkara yang sama, Senin (24 /08/2020).

Penetapan tersangka AJ tersebut dijelaskan oleh Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK MSI melalui AKP Adi Kuasa Tarigan SIK.

“Setelah kami melakukan gelar perkara pada tanggal 24 Agustus 2020 dimana dalam perkara tersangka AWS ditemukan adanya peran pihak lain yaitu AJ, maka selanjutnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka,” katanya.

AJ diduga turut serta, karena memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh AWS. Hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada berkas AWS, agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut.

“AJ Di tahun 2018 menjabat sebagai bendahara BLUD di Rumah Sakit umum Daerah(RSUD) Dabo Singkep,” jelasnya lagi.

Terhadap tersangka AJ dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 Ke- (1) KUHPidana.

Sampai saat ini, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo, Polres Lingga menetapkan total dua orang tersangka.

Dalam rilis Haluan Kepri beberapa waktu yang lalu, satreskrim Polres Lingga sebelumnya menetapkan satu orang tersangka, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo, Jumat (21/03/2020) kemarin.

Diketahui, AWS sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Dabo Singkep saat kasus pengelolaan dana anggaran Badan Layanan Umum Daerah(BLUD) tahun 2018 di Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) ini mencuat ke publik. Setelah itu entah dengan pertimbangan apa, AWS kemudian dipromosikan lagi menjabat orang nomor satu di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, sebelum akhirnya di-nonjob-kan sampai saat ini. (jfr)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas