Karimun

Satreskrim Polres Karimun Bekuk Seorang Bandar Judi Lotto Kamboja – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Seorang bandar judi lotto Kamboja inisial IF (22) ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Senin, 15 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp287.000, 3 nota yang digunakan pelaku sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 pulpen warna biru merk pilot.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kanit Idik I saat konferensi pers, Selasa (16/3/2021) mengatakan, Tim Bison menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis Lotto Kamboja di salah satu toko sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat.

“Pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya.,” ujar Adenan.

Dikatakan, modus pelaku melakukan perjudian jenis Lotto Kamboja sebagai bandar taruhan tebak 4 angka 1.000 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp3,6 juta setiap tebakan angka.

“Pelaku sudah menjalani kegiatan ini dan berperan sebagai bandar judi jenis lotto sendiri selama 2 bulan,” tuturnya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara, ” pungkasnya Adenan. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas