Batam

Pemotongan Kapal Acacia Nassau Bakal Dilaporkan Kepada Pemerintah Pusat – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Pekerjaan pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas di perairan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji yang dilakukan oleh PT Graha Trisakti Industri (Paxocean) bakal dilaporkan oleh Komisi I DPRD Kota Batam kepada Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat RPD bersama tentang pemotongan kapal itu di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (1/3/2021).

“Permasalahan ini harus menjadi perhatian betul dalam hal ini KSOP. Nanti kita akan agendakan RDP lanjutan dan tidak ditutup kemungkinan akan kita laporkan ke Pusat yakni kepada lembaga terkait,” ucap Budi.

Dikatakan Budi, untuk melakukan aktivitas pemotongan kapal itu prosedurnya harus selesai dulu, baru bisa dilaksanakan aktivitasnya, yakni dokumen perizinannya, setelah itu baru melakukan pemotongan.

Namun yang terjadi dilapangan, pemotongan sudah dilakukan dan bahkan sekarang sudah mencapai 50 persen, namun perizinannya menyusul. Cara seperti itu tidak boleh, karena ada kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi.

“Masalah itu bisa saja sudah menjadi lahan bagi mafia di Batam untuk mencari keuntungan dengan merugikan negara. Ini yang ketahuan baru satu, yang tidak ketahuan mungkin sudah banyak,” ujarnya.

Menurutnya, jika memang KSOP tidak mempunyai kewenangan untuk menyegel kapal yang dipotong tersebut, maka KSOP diharapkan untuk melaporkan kepada Kepolisian agar kapal itu disegel supaya tidak ada lagi aktivitas disana.

“Sebab pada aktivitas itu sudah jelas ada pelanggaran. Jika memang KSOP tidak mempunyai kewenangan untuk menyegel lapor sama Kepolisian, jadi biar Polisi yang melakukan penyegelan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, dalam melakukan pemotongan kapal itu sangat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal perizinannya.

“Barang yang sudah dipotong dan diekspor keluar negeri itu harus ada aturan mainnya dari Bea Cukai dan disitu ada pajak untuk pendapatan negara,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ternyatan pekerjaan pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas di tengah laut perairan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam belum memiliki izin.

Hal itu diakui langsung oleh pihak PT Graha Trisakti Industri (Paxocean) yang mengerjakan pemotongan kapal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama di Komisi I DPRD Kota Batam, yang dipimpin oleh Budi Mardiyanto, Senin (1/3/2021).

“Saat ini pemotongan kapal itu sudah 50 persen. Barang yang sudah dipotong itu sebagian sudah ada keluar dari lokasi dan sebagian juga sudah dijual,” ucap Supri perwakilan dari PT Graha Trisakti Industri.

Kasi tata kelola pelabuhan KSOP Batam, Kastono mengatakan, KSOP Batam tidak ada memberikan izin untuk pemotongan kapal Acacia Nassau tersebut, untuk izinnya itu harus dari KSOP pusat di Jakarta.

“Prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan ini masih panjang dan masih banyak yang harus diurus, hal itu baru sedang proses, namun pihak perusahaan sudah melakukan pemotongan,” ujar Kastono. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas