Karimun

Bakar Lahan Sendiri, Warga Guntung Punak Karimun Ditangkap Polisi – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Iskandar (39), warga Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan tangan membakar lahan miliknya di wilayah Guntung Punak, Ahad (28/2/2021).

Padahal, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan sudah sering menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar, sebab akan ada sanksi pidana atau hukum bagi yang melakukan pelanggaran.

Kendati imbauan itu sudah sering disampaikan Adenan, namun ternyata masih saja ada warga Karimun yang membuka lahan miliknya sendiri dengan cara membakar. Dia kedapatan oleh Tim Satgas Karhutla Polres Karimun sedang membakar lahannya.

Adenan menyebut, petugas Satgas Karhutla Polres Karimun menerima informasi terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Guntung Punak Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Ahad (/22/02/2021).

“Saat dipergoki, petugas menemukan seorang warga berinisial I (39) sebagai pelaku pembakaran lahan tersebut.

Kami mendapat laporan jika ada warga sengaja membakar lahan. Saat kami tiba ternyata benar, pelaku ditemukan petugas tertangkap tangan,” ujar Adenan.

Kata Adenan, akibat ulah pelaku luas lahan yang terbakar menimbulkan kerusakan sekitar 3 hektar.

”Motif pelaku melakukan bakar lahan masih kita dalami dan barang bukti sudah kita amankan 2 unit cangkul, 1 bilah parang dan 1 buah pemantik, kini pelaku dalam proses penyidikan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Karimun,” jelasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 78 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUH Pidana.

“Ini yang sering kita sosialisasikan, membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun sama denda Rp10 miliar,” tutup Kapolres. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas