Karimun

Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Karimun Mengagendakan Pembuktian – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2020.

Gugatan hasil pilkada Karimun itu dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar).

Informasi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, sidang lanjutan gugatan pilkada Karimun di MK akan digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.

Sidang lanjutan tersebut mengagendakan keterangan saksi dan pembuktian.

“Sidang di MK masih akan tetap berlanjut pada tanggal 2 Maret 2021, agendanya mendengar keterangan saksi dan pembuktian,” ujar Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko kepada haluankepri.com, Kamis (18/2/2021).

Dikatakan, sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan pembuktian di MK dimulai sejak Sabtu, 19 Februari 2021. Sementara, untuk gugatan Karimun diagendakan pada 2 Maret 2021.

Eko menjelaskan, harusnya ada agenda pembacaan putusan sela oleh MK, namun agenda tersebut batal dan dilanjutkan dengan keterangan saksi dan pembuktian saja.

Dijelaskan, KPU Karimun sebagai pihak termohon juga diminta untuk hadir dalam persidangan. Namun, siapa yang akan mewakili belum bisa diputuskan. Kemungkinan dari komisi hukum atau komisioner lainnya.

“Kalau untuk KPU memang diminta hadir, tapi bukan berarti harus saya (Ketua KPU), bisa jadi diwakilkan dari komisi hukum,” sebutnya.

Sementara, untuk keterangan saksi bisa saja melalui daring.

“Kalau untuk meminta keterangan saksi, tidak harus datang ke MK, bisa melalui daring saja,” pungkasnya. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas