Batam

BPJAMSOSTEK Minta Perusahaan Tertib Administrasi – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya terus berkomitmen memaksimalkan pelayanan kepada peserta, namun terkadang terkendala karena adanya peserta yang tidak tertib administrasi.

Karenanya, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya meminta perusahaan tertib administrasi, sebagai pembahasan utama kegiatan sosialisasi tertib admintrasi dan digitalisasi pelayanan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan di Hotel Beverlly Batam, Kami (11/2/2021), yang dihadiri mitranya, Bank BTN Kota Batam.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tapi bantu kami tertib administrasi,” ungkap Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Eko Yuyulianda.

Sosialisasi tersebut, lanjutnya, sebagai upaya terus meningkatkan kesadaran perusahaan dan tertib administrasi. Setiap HRD perusahaan diberikan pemahaman dan wawasan terkait tertib admnistrasi agar dapat meningkatkan ketertiban.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menegaskan bagaimana sanksi terhadap perusahaan yang tidak tertib administrasi BPJSAMSOSTEK berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

“Pada Undang–undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 55 yang berbunyi “Pemberi Kerja tidak memungut dan menyetorkan iuran yg menjadi beban peserta dari pekerjanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,” ungkapnya.

Lalu, Iuran BPJAMSOSTEK yang tidak disetorkan pengusaha kepada BPJS, dapat berimplikasi hukum baik secara perdata maupun pidana. Penyetoran iuran tersebut masuk kedalam kategori penerimaan Negara, sehingga bila tidak disetorkan tanpa alasan yang sah dapat digugat secara perdata dan berpotensi juga dikenakan hukum pidana karena mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan perusahaan dapat menimbulkan pada keterlambatan pelayanan khususnya dalam memproses klaim. Seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sampai realisasi pembayaran iuran dilakukan oleh perusahaan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami nantinya implementasi perlindungan jaminan social bagi seluruh pekerja dapat terwujud dan manfaat yang diterima peserta akan lebih optimal,” ungkap Eko.

Pada kegiatan tersebut, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya juga melakukan sosialisasi dan memberikan informasi terkait digitalisasi layanan yang dapat dimanfaatkan para peserta dalam mendapatkan informasi seputar BPJAMSOSTEK maupun saat pengajuan klaim.

“Bagi peserta yang membutuhkan informasi seputar BPJAMOSTEK, dapat mengunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, menghubungi call canter 175, melalui media social resmi milik BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi BPJSTKU”

Sementara untuk pengajuan klaim, para peserta dapat memanfaatkan Layanan Langsung Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) BPJAMSOSTEK, baik melalui antrian online maupun antrian onsite.

Eko menjelaskan untuk Lapak Asik Online merupakan layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang berbasis web yang dilakukan secara online dan dapat diakses di manapun melalui aplikasi BPJSTKU atau lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id., tanpa peserta perlu datang ke kantor.

Sedangkan Lapak Asik Onsite, merupakan Layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dimana untuk proses pendaftarannya dilakukan dengan memanfaatkan smartphone/gadget yang dilakukan oleh peserta secara langsung di kantor cabang.

“Untuk berkas persyaratan yang perlu disiapkan yaitu kartu peserta, ktp, buku tabungan, surat keterangan kerja, dan KK yang sudah discan, kemudian peserta cukup memastikan nomor handphone yang dicantumkan selalu aktif dan dapat dihubungi, karena proses wawancara dan verifikasi berkas akan dilakukan pihak BPJAMSOSTEK melalui sarana video call whatsup,” tutup Eko.

Sementara itu, Kepala Cabang BTN Kantor Batam, Zulkifli mengaku senang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK, karena menurutnya saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami sudah kerjasama di tingakt pusat dan daerah tinggal melanjutkan,” terangnya.

Melalui kerjasama keduanya, penyerahan dokumen untuk klaim BPJAMSOSTEK bisa dilakukan di Bank BTN. Sehingga tidak lagi harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

“Kami berharap kedepan dirancang ada manfaat lebih dari yang ada saat ini,” pungkasnya. (r/ays)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas