Batam

Dua Nama OPD di Batam Diganti – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Pemko Batam dan DPRD Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna laporan pansus ranperda tersebut di ruang rapat utama DPRD Batam, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim, Kamis (4/2/2021).

Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam pidatonya mengatakan, terhadap Ranperda yang sudah disepakati menjadi Perda, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur guna meminta nomor registrasi.

“Dalam proses pembahasan antara tim pansus DPRD dan Pemko Batam berkembang dinamika terhadap pengayaan materi, substansi dan isi dari Ranperda tersebut yang menghasilkan beberapa rumusan, masukan dan saran penting,” ucap Rudi.

Disampaikan Rudi, antara lain penyesuaian nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam dan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran.

BP2RD menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merujuk pada pasal 9 ayat 2 Permendagri nomor 5 tahun 2017.

Selanjutnya Dinas Pemadam Kebarakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, merujuk pada pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 16 tahun 2020.

“Dengan demikian maka dilakukan penyesuaian nomenklatur terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini untuk dirumuskan masuk dalam perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016,” tuturnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas