Batam

Pengendara Terbebani Jika Harus Bayar Pass Jalan Duriangkang – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Meski penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 belum diberlakukan terkait pass jalan Duriangkang, Sei Beduk, namun aturan tersebut belum bisa diterima warga karena merasa terbebani.

Pengendara maupun warga pun merasa keberatan dan masih polemik di tengah-tengah masyarakat banyak. Sebab jalan waduk Duriangkang menjadi jalan tercepat dari Sei Beduk menju Kabil dan sebaliknya.

Pasalnya, jika aturan ini sudah diterapkan, maka pengendara roda dua yang melintas dari Bagan ke Kabil melalui waduk Duriangkan dikenakan biaya Rp 2.000 ribu sekali lewat. Sementara jika berlanggan akan dikenakan biaya Rp 95 ribu per bulan.

“Jelas kita sangat keberatan jika harus bayar, apalagi ditengah sulitnya perekonomian sekarang ini,” ucapnya Ramot, seorang warga yang melintas.

Menurutnya, rencana penerapan aturan tersebut perlu dibahas ulang lagi. Bahkan sebelum adanya aturan yang dikeluarkan itu, jalan lintas dari Dam Duriangkang ini sudah ada dan sudah menjadi jalan umum bagi warga Sei Beduk dan warga lainnya.

“Jika kerjanya di daerah Punggur dan tinggal di Sei Beduk, maka sangat terbantulah karena jalan ini, tapi kenapa malah harus dibuat seperti ini lagi,” keluhnya.

Sementara itu, Yohannes, petugas mengakui, jika memang jalan tersebut selalu ramai dilalui pengendara. Jika nantinya aturan ini sudah diterapkan, maka akan banyak pengendara yang protes.

“Ini saja sudah banyak protes. Tapi bagaimana mau dibuat, itu sudah aturan, kami hanya menjalankan saja,” ucapnya.

Menurutnya lagi, bukan hanya warga Sei Beduk saja yang melintas dari waduk Duriangkang ini. Namun banyak warga yang tinggal di Batuaji dan Sagulung tapi kerja di Kabil memilih lewat dari lokasi karena di anggap lebih dekat.

“Memang sangat jauh bedanya bang jika harus melintas dari jalan utama, minyak kendaraan pun lebih irit apalagi di saat jam pergi dan pulang kerja, jalan Waduk Duriangkan sangatlah ramai. Jika aturan ini sudah diterapkan, maka warga akan berpikir dua kali jika hendak lewat dari jalan Dam Duriangkang,” ujarnya lagi.

“Informasinya itu khusus motor saja pak, sedangkan mobil tidak bisa lewat dari sini, kecuali sudah urgen, itu pun harus muatan 3 ton ke bawah,” terangnya.

“Sekarang masih bebas keluar masuk, tapi kalau aturan sudah diterapkan, kami pun akan menjalankan tugas,” pungkasnya. (ded)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas