Karimun

Geledah Rumah di Kundur, Jaksa Sita Mobil Mantan Direktur PDAM Tirta Karimun – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Direktur PDAM Tirta Karimun berinisial IS dan mantan kepala bagian keuangan inisial JS dengan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar. Keduanya sudah ditahan pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu.

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah IS yang berada di Tanjungbatu, Kundur, Selasa (2/1/2021). Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan satu unit mobil Ford Fiesta warna putih dengan nomor polisi BP 1069 KY. Penggeledahan itu dipimpin Kasi Pidsus Kejari Karimun Andriansyah.

“Tadi anggota melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu. Di rumah tersangka, tim menemukan 1 unit mobil Ford Fiesta warna putih,” ujar Kajari Karimun, Rahmat Azhar di kantornya.

Kata Rahmat, mobil tersebut sudah disita dan diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu di Kundur.

“Mobilnya sudah kami sita. Sekarang diamankan di kantor Cabjari Tanjungbatu,” terang Rahmat.

Dikatakan, sejak ditetapkan tersangka hingga sekarang, tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar tersebut.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah menambahkan, setelah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur PDAM Tirta Karimun, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Karimun di Jalan Trikora, Tanjungbalai Karimun.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai pelengkap alat bukti kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dari rumah tersangka, kami langsung menggeledah ke kantor PDAM Tirta Karimun. Kami menemukan sejumlah dokumen sebagai alat bukti tambahan. Dokumen tersebut sudah kami sita dan bawa ke kantor,” jelas Andri.

Andri juga menyebut, saat ini tersangka sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun selama 40 hari.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Karimun menahan mantan Direktur PDAM Tirta Karimun dengan inisial IS dan mantan kepala bagian keuangan inisial JS. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

“Kedua tersangka ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan retribusi untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rahmat Azhar saat konferensi pers, Rabu, 16 Desember 2020.

Dikatakan, berdasarkan perhitungan inspektorat Pemkab Karimun, total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 4,9 miliar. Kasus ini mulai bergulir sejak awal Juli tahun 2020.

“Perhitungan kerugian negara ini keluar setelah akhir November 2020 lalu. Total Kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar. Berdasarkan perhitungan itu, baru nanti kita dalami kemana aliran uang itu,” terangnya.

Dijelaskan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan sejak Juli 2020. Sekitar 2 minggu berjalan, kasus tersebut mulai ditingkatkan ke penyidikan pada 22 Juli 2020.

Dikatakan, setelah 5 bulan proses penyidikan, pihaknya kemudian menetapkan mantan Direktur dan Kabag Keuangan PDAM Tirta Karimun tersebut sebagai tersangka, tepatnya pada 23 November 2020.

Andriansyah menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan menggunakan uang retribusi PDAM Tirta Karimun digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada pertanggungjawabannya.

“Modusnya sangat simpel, uang yang ditarik tidak ada pertanggungjawabannya. Uang yang ditarik digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas