Batam

Polda Kepri Amankan Sabu 46Kg, 3 Kurir Dikendalikan Mr A Warga Malaysia – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia seberat 46 Kg.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Dermawan menjelaskan, pengungkapan kasus Narkotika ini berawal dari hasil pengembangan sebelumnya yakni, saat tersangka N dan MD yang dibekuk di salah satu parkiran foodcourt yang berada di jalan Duyung, Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam pada, Senin (17/1/2021) lalu.

“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, tim DirresNarkoba Polda Kepri menemukan narkotika jenis sabu seberat 1Kg,” ungkap Dermawan saat gelar Konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/1/2021).

Esok harinya, dari hasil pengembangan kasus ini, Polisi kembali membekuk tersangka MY dengan barang bukti 2Kg sabu di pinggir jalan dekat Pelabuhan Sagulung, Kota Batam pada, Selasa (18/1/2021) sekira pukul 09.30 Wib.

Tak berhenti disitu saja, berdasarkan keterangan tersangka MY, ia mengaku masih menyimpan beberapa barang bukti lainnya di gudang Musholla di Teluk Bakau, Pulau Terong, kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Di gudang tersebut, Tim DirresNarkoba Polda Kepri menemukan Narkotika jenis Sabu seberat 8Kg. Selanjutnya dari hasil pengembangan ini, Polisi kembali menggeledah gudang rumah MY di Pulau Terong, Belakang Padang,” jelasnya.

Tak main-main, dari hasil penggeledahan Rumah tersangka MY, Polisi akhirnya menemukan Narkotika jenis Sabu seberat 35Kg.

“Menurut pengakuan tersangka MY, barang haram tersebut merupakan barang titipan dari Malaysia yang kini masih dalam pengejaran Polisi, namun kami tidak percaya begitu saja, kami akan kembangkan lagi sindikat Narkotika ini,” ungkap Dermwan.

Lebih jauh, DirresNarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji menjelaskan, bahwa awalnya Narkotika jenis sabu ini dijemput di Tanjung Kim, dekat OPL Malaysia yang diantar oleh seorang pria warga negara Malaysia inisal A.

“Kepada MY, Pria inisal A ini memerintahkan agar Narkotika tersebut dititip di Pulau Terong. Sampai di pulau Terong, akan ada orang yang menjemputnya,” jelas Mudji menirukan pengakuan MY.

Diketahui, MY akan mendapatkan Komisi setelah barang haram tersebut lalu terjual. Menurut Mudji, keberadaan Narkotika jenis sabu ini sudah lama disimpan di Pulau Terong, melihat dari kemasan Sabu-sabu ini sudah lama.

“Jadi setelah barang ini terjual, maka MY akan mendapatkan komisi. Mungkin ini sistemnya bagi hasil,” jelasnya.

“Cuma, mungkin Narkotika ini belum disebarkan, karena belum ada kurir yang mengambilnya. Jadi barang ini dititip dulu, nanti akan ada yang mengambil atau perintah dari pria Warga Malaysia tersebut,” tambahnya

Sementara jalur yang dilewati untuk meloloskan Narkotika ini melewati perairan Karimun-Tanjung Ukup-Pulau Terong. Rute ini terbilang cukup dekat, jika naik Speed hanya memakan waktu 10 menit.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiga tersangka positif pengguna narkotika. “Ketiganya positif pengguna narkotika.”

Mudji mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu ini bakal diedarkan diwilayah Kepri dan Jakarta. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas