Karimun

KKSS Minta Pelaku Penembak Haji Permata Diserahkan 2×24 Jam – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) tidak hanya mengeluarkan 3 ultimatum terkait tewasnya pengusaha Batam, Haji Permata, seperti penjarakan pelaku penembak dan penangunggjawab penindakan serta copot jabatan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto.

Namun, KKSS juga mengeluarkan tuntutan agar pelaku penembakan itu diserahkan kepada pihak yang berwajib dalam waktu 2X24 jam. Pernyataan itu disampaikan Ketua KKSS Kota Batam, Masrur Amin menjawab pertanyaan wartawan usai menerima audiensi pengurus dan anggota KKSS Batam dan Karimun di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (19/1/2021).

“Kami menyampaikan tuntutan bahwa 2×24 jam agar pelaku (penembakan) diserahkan kepada pihak yang berwajib. Jangan sampai nanti, kawan kami di lapangan menyatakan antara KKSS dan Bea Cukai kita nyatakan perang,” ujar Masrur Amin.

Masrur menyebut, pihaknya bisa mencari pelaku dimanapun dia bersembunyi, bahkan sampai ke lobang semut pun akan dicarinya. Namun, persoalan itu mereka serahkan kepada penegak hukum.

“Proses hukumnya seperti apa, ya monggo silakan. Tapi tolong Pak Kakanwil membantu dong. Kalau Pak Kakanwil tidak mau membantu, lalu jangan diciptakan suatu kebohongan-kebohongan untuk menutupi perilaku anak buahnya di lapangan,” jelasnya.

Dikatakan, kalau memang anak buahnya memang menembak katakan dia menembak. Kalau memang bersalah ya katakan bersalah.

“Silakan diproses hukum, kalau perlu dipecat. Kami kan lega. Sementara, di sosmed yang beredar, sudahlah pihak kami yang meninggal, kami pula yang difitnah, dibilang kami menyeranglah,” terangnya.

Kendati begitu, Masrur juga menghormati keputusan dari Kakanwil DJBC Khusus Kepri yang berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Tapi sudahlah, tadi kita sudah sepakat dengan Pak Kakanwil bahwa sama-sama kita mengawal kasus ini. Kalau memang bersalah dihukum dan sesuai undang-undang kepegawaian, jika dipecat yang dipecat,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat pertemuan dengan pengurus dan anggota KKSS, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto berani mempertaruhkan jabatannya dalam kasus tewasnya pengusaha Batam, Haji Permata.

Dia bersedia dipecat dari jabatan sebagai Kakanwil, jika insiden penembakan yang dialami mantan Ketua KKSS Batam itu salah prosedur.

“Kami betul-betul mendukung dan ingin mengungkap kasus ini. Apabila ada salah prosedur, sebagaimana yang saya sampaikan di depan bahwa harus mempertanggungjawabkan ini semua dan saya harus menanggalkan jabatan. Saya siap untuk dipecat,” ujar Agus Yulianto dihadapan pengurus KKSS Batam dan Karimun.

Agus Yulianto juga memastikan, pihaknya akan mengawal seluruh rangkaian proses penyelidikan yang saat ini tengah berlangsung. Dia menjamin, proses akan berjalan seadil-adilnya, bagi kedua belah pihak.

“Kami pastikan proses ini akan berjalan seadil-adilnya, yang salah pasti akan dihukum,” jelasnya.

Agus juga menyetujui tiga tuntutan yang disampaikan Ketua KKSS Kota Batam, Masrus Amin saat menyampaikan tuntutannya terkait tewasnya Haji Permata.

“Saya setuju dari semua tuntutan yang disampaikan bahwa ini harus diselesaikan secara hukum. Seandainya itu, memang ada pelanggaran dan saya harus bertanggungjawab untuk itu, wallahi saya siap untuk dipecat. Siap untuk dipecat seperti yang bapak minta. Silakan copot jabatan saya,” tegasnya lagi.

Agus juga menjelaskan, sampai saat ini pihaknya tidak tahu dari senjata yang mana diantara petugas di lapangan yang mengenai tubuh Haji Permata.

“Jujur Pak, sampai sekarang kami tidak tahu bahwa dari senjata yang mana mengenai Pak Haji Permata,” ungkapnya. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas