Batam

Buruh Minta Kenaikan UMK Batam 2021 Sesuai PP 78 – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Buruh di Kota Batam minta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2021 mendatang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 dan Permenaker No 15 Tahun 2018.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri mengatakan, di tengah pandemi ini buruh di Provinsi Kepri dan khususnya di Kota Batam memahami kondisi yang ada dan kenaikan UMK yang diminta tidak muluk-muluk.

“Yakni kaum buruh sekarang hanya minta kenaikan UMK sesuai PP 78 tahun 2015 saja, yaitu 3,27 persen,” ucap Saiful kepada haluankepri.com, Rabu (18/11/2020) di kantornya Mega Legenda 2, Batam Center.

Dikatakan Saiful, bahwa pihaknya heran atas rekomendasi yang diberikan oleh Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum kepada Pjs Gubernur Kepri beberapa hari yang lewat untuk kenaikan UMK Batam hanya direkomendasikan sebesar 0,5 persen saja atau Rp 20.050.

“Alasan memberikan rekomendasi 0,5 persen itu tidak ada yang jelas dari Pjs Walikota Batam itu. Angka rekomendasi yang dikeluarkannya kepada Gubernur itu diluar aturan dan mengabaikan aturan yang berlaku. Ini sangat direspon oleh buruh,” ujar Saiful.

Lanjut Saiful, hari ini semua buruh di Kota Batam melalui masing-masing aliansi diinstruksi untuk tidak melakukan demo terlebih dahulu, karena pihaknya dijanjikan untuk bertemu Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin pada hari ini dan besok paling lambat.

Tapi jika tidak ada informasinya untuk pertemuan dengan Pjs Gubernur Kepri itu, maka buruh akan langsung bergerak dan turun kejalan lagi.

Sementara itu, Samdana Ginting dari SBSI Kota Batam yang juga dewan pengupahan Kota Batam mengatakan, kenaikan UMK Batam sesuai PP 78 tahun 2015 sebanyak 3,27 persen itu tidak lah besar, yakni cuma sekitar Rp 135.060 saja.

Jadi jika kenaikannya 3,27 persen itu, maka nantinya pada tahun 2021 UMK Kota Batam sebesar Rp 4.265.339. Hitungan kenaikan 3,27 itu bukan hanya untuk di Batam saja, tapi itu adalah formulasi secara nasional. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas