Batam

Sindikat Curanmor di Batam Dibongkar, Ada BB 40 Unit Motor – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti sebanyak 40 lebih unit kendaraan bermotor berbagai jenis merk.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan dari sindikat curanmor tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan. Satu diantaranya merupakan residivis.

“Ketiga tersangka bernama Sadam (31) yang merupakan residivis, Hari Susanto (31) dan Ari Panjaitan (32),” kata Andri di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2020).

Dari tiga orang itu, salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan ke arah kakinya.

“Tersangka yang resedivis mencoba melawan petugas saat lakukan penangkapan dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Lebih jauh dikatakan, pengungkapan kasus sindikat Curanmor ini bermawal dari Laporan Polisi oleh korban pada bulan Oktober.

“Saat itu kendaraan sepeda motor korban merek Kawasaki Ninja hilang di Kawasan parkiran Foster Central Park Sagulung. Dari LP tersebut berhasil diamankan tiga orang pelaku dan salah satunya merupakan resedivis yang baru keluar dengan kasus pidana yang sama yaitu curanmor,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti juga sudah ada yang dijual keluar Pulau Batam dengan harga yang bervariasi.

“Barang bukti ada yang dijual keluar Pulau Batam melalui pelabuhan tikus dan untuk harga jual bervariasi tergantung merek kendaraan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas