Bintan

Di Bintan, KPU, Bawaslu dan Paslon Berebutan Terkait Hal Ini – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – KPU, Bawaslu dan pasangan calon (paslon) kini tengah berebut SDM untuk ditugaskan disetiap tempat pemungutan suara (TPS) jelang hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.

Jika paslon dan Bawaslu mencari saksi dan pengawas TPS masing-masing 1 orang, berbeda dengan KPU yang harus mencari 7 orang sebagai kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Sementara TPS di Bintan kini sebanyak 353 TPS, KPU mesti mencari 2.471 orang untuk bertugas menjadi KPPS.

Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menjelaskan, pendaftaran awal yang sudah dibuka sejak 7 Oktober 2020 lalu masih terdapat kekurangan calon KPPS yang mendaftar di desa/kelurahan se-Kabupaten Bintan. Sehingga diputuskan pendaftaran diperpanjang hingga 18 Oktober 2020.

“Masih terdapat kekurangan pendaftar KPPS di masing-masing desa/kelurahan,” ujar Haris, Jum’at (16/10).

Diharapkan pada masa perpanjangan pendaftaran ini, Haris ingin masyarakat ikut ambil bagian menjadi penyelenggara sebagai KPPS.

Ia menyinggung terkait honorarium yang akan diterima KPPS sebesar Rp 900.000 dan anggota KPPS sebesar Rp 850.000 yang tentu dipotong pajak.

Jika dibanding honor yang diterima KPPS pada Pemilu 2019, Haris berkata ada peningkatan yang cukup signifikan.

Ia mengatakan, ada ketentuan yang memang menyesuaikan dalam rekrutmen petugas KPPS Pilkada dimasa pandemi Covid-19 seperti batasan umur 20 – 50 Tahun. Untuk syarat lain bukan anggota partai politik dan tim kampanye calon serta belum pernah menjabat petugas KPPS dua periode.

“Calon KPPS juga harus bersedia mengikuti rapid test,” katanya. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas