Batam

Pengusaha Penyuap Kabag Hukum Pemko Batam Masih Dirahasiakan – Kepri Terdepan


BATAM (HK)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tampaknya masih merahasiakan nama pengusaha penyuap Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Sutjahjo Hari Murti.

“Nanti lah, pastinya seorang pengusaha. Kan di persidangan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang akan dibuka disana, gitu ya,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi, Rabu (7/10/2020).

Dikatakan Fazui, pada persidangan Sutjahjo Hari Murti itu akan dibuka seluas-luasnya identitas para pihak yang terlibat suap berupa gratifikasi. “Sidang terbuka untuk umum,” ucap Fauzi.

Diberitakan sebelumnya, Sutjahjo Hari Murti ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kasus gratifikasi Rp685 juta yang diterimanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, proyek itu merupakan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Uang haram itu diberikan dalam tiga tahap.

“Untuk meloloskan itu, seorang pengusaha di Batam memberikan uang pemulus kepada pak Hari (Sutjahjo Hari Murti). Kejadian itu dua tahun lalu. Makanya heran, kok baru terkuak semua saat ini,” ujar sumber pegawai Pemko Batam yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (17/9/2020) lalu.

Dalam rentetan kasus itu, nama Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, Herman Rozie Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam ikut diperiksa.

Bahkan, Aditya Guntur Nugraha juga terlibat dugaan gratifikasi itu, dimana mobil Daihatsu Taft Rocky BP 1671 DE milik Aditya disita Kejaksaan Negeri Batam.

“Mobil itu diduga ada hubungannya dengan dugaan gratifikasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah beberapa waktu lalu. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas