Bintan

Pemkab Bintan Ingatkan Tenaga Honorer untuk Netral. Sanksinya Pemutusan Kontrak Kerja – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengingatkan kepada ASN baik PNS maupun tenaga honorer kontrak supaya tetap netral di pilkada serentak tahun ini.

Bila melanggar, sanksi terberat bagi tenaga honorer kontrak bisa berupa pemutusan kontrak kerja. “Ya jika terbukti,” kata Sekdakab Bintan Adi Prihantara, Kamis (1/10).

Menurut Adi, tenaga honorer dengan kontrak kerja wajib mematuhi ketentuan ASN. Sesuai surat Bupati Bintan bernomor B/585/800/IX/2020 yang ditujukan kepada perangkat daerah.

Bahkan, dalam surat itu mengatur ASN baik itu PNS maupun tenaga honorer kontrak wajib mematuhi ketentuan ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

Tak main-main, surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Kepri, Ketua DPRD Bintann, Bawaslu dan KPU Bintan untuk diketahui. “Ikut (Honorer-red) aturan ASN,” timpalnya.

Sebagaimana diketahui, ketidaknetralan para ASN dan tenaga honorer terutama di Kabupaten Bintan sudah menyeruak jelang pelaksanaan kampanye pilkada. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas