Bintan

Pejabat Eselon II Pemprov Kepri ‘Diperiksa’ Bawaslu Bintan, Terkait Netralitas ASN – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Salah seorang pejabat eleson II di lingkup Pemprov Kepri yang baru saja dilantik, akhirnya memenuhi undangan Bawaslu Bintan untuk memberikan keterangan terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun ini.

Pejabat yang dimintai keterangannya terkait dirinya yang menghadiri acara Apri-Robby di kediaman Apri Sujadi di kawasan Wacopek Kijang Kecamatan Bintan Timur pada 3 September 2020 lalu. Dirinya kala itu masih sebagai Kepala OPD di Pemkab Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata menyampaikan pihaknya sudah melakukan investigasi laporan awal tersebut dan sudah diputuskan menjadi temuan pada Minggu (13/9) kemarin.

Sejumlah pihak terkait mulai dari penemu, saksi-saksi dan terlapor sudah dimintai keterangan. Bahkan, pihak Bawaslu akan meminta keterangan ahli dari KASN terkait persoalan tersebut.

“Ya beliau (terlapor) sudah memberikan keterangannya, beliau kooperatif sekali memberikan keterangan kepada kami tadi pagi,” ujar Febri, Selasa (15/9).

Bawaslu kata Febri, diberikan waktu oleh undang-undang untuk menuntaskan dugaan kasus netralitas ASN ini paling lambat lima hari untuk diputuskan atau tepatnya pada Jum’at (18/9) mendatang.

“Rencana kita akan meminta keterangan ahli dari KASN jika diperlukan, tapi jika tidak maka hari Rabu besok kita akan memutuskan apakah ini pelanggaran atau bukan,” ucapnya.

Disinggung soal kehadiran terlapor dalam acara yag kental berbau politik waktu itu, Febri enggan memberikan keterangan. Menurutnya, materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan sebelum diputus pelanggaran atau bukan.

Bilamana hasil akhir mengarah kepada pelanggaran, Bawaslu kata Febri akan merekomendasikan kepada kepala daerah, Bawaslu Provinsi Kepri, Bawaslu RI, Mendagri, KASN dan Kemenpan-RB untuk menjatuhi sanksi kepada pelanggar.

“Kalau terbukti nanti, kita akan mengirimkan rekomedasi ke KASN, Mendagri dan Kemenpan-RB dan diiketahui Bawaslu RI terkait pemberian sanksinya nanti,” timpalnya. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas