Karimun

Reza Artamevia Akui Konsumsi Sabu – Kepri Terdepan


Penyanyi Reza Artamevia kembali ditangkap pada, Jumat (4/9/2020) karena kasus narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Minggu (6/9/2020) mengungkapkan bahwa Reza sudah empat bulan mengonsumsi sabu.

“Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Jadi pengakuan, kami masih mendalami terus,” kata Yusri.

Sampai saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami motif penggunaan narkoba oleh publik figur tersebut. Pasalnya, Yusri mengatakan, setiap publik figur yang ditangkap mengakui menggunakan narkoba untuk mengisi waktu luangnya.

“Kemudian motifnya seperti apa pun masih kami dalami. Memang, setiap orang yang ditangkap publik figur mengakui bahwa mengisi kekosongan waktu karena di rumah saja sehingga terpengaruh menggunakan barang haram ini,” kata Yusri.

Reza diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan alat hisapnya.

“Kami mengamankan seorang wanita (Reza Artamevia) dalam satu restoran di Jatinegara, Jaktim. Yang bersangkutan kita amankan kita lakukan penggeledahan di rumahnya, pada saat penangkapan ada ditemukan sabu-sabu,” ucapnya.

“Kemudian kita geledah rumahnya di daerah Tangerang Selatan, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah alat hisap yang biasa digunakan. kemudian kita lakukan penahanan yang bersangkutan untuk mengetahui asal barang haram ini. ”

Yusri mengungkapkan bahwa ada satu orang dalam kasus ini yang berinisial F dan masih dalam pengejaran.

Yusri menambahkan pasal yang dipersangkakan terhadap Reza Artamevia atas kasus narkoba ini adalah pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. *

(sumber: cnnindonesia.com)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas