Batam

Perwako Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Segera Diterapkan, Sosialisasi Sudah Dimulai – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Peraturan Walikota (Perwako) nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan malai disosialisasikan oleh Pemko Batam di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Perwako tersebut akan segera diterapkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Sebab sekarang Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah menembus 692 kasus. Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

“Itu kenapa Perwako ini dibuat, dengan harapan tentu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan,” kata Amsakar saat rapat sosialisasi Perwako tersebut di panggung utama Dataran Engku Putri Batam Centre, Rabu (2/9/2020) kemarin.

Dijelaskan Amsakar, sosialisasi akan mulai dijalankan Senin (7/9/2020) mendatang. Tim terdiri dari Polri/TNI, Satpol, Kejaksaan, Ditpam.

Dalam pelaksanaannya razia akan digelar dua kali dalam satu minggu dan berlaku di 12 kecamatan. Oleh karena itu dia mengimbau agar masyarakat jangan sampai tidak mematuhi protokol kesehatan.

Nantinya, tim juga akan menyebarkan brosur untuk mempermudah penyampaian informasi mengenai Perwako terkait protokol kesehatan tersebut, sebab pihaknya sudah melakukan rapat bersama tim dan sepakat turun untuk menerapkan aturan ini.

“SK akan segera dibuat, sehingga tim bisa langsung turun nantinya. Rabu depan kami sudah bisa jalan,” tuturnya.

Ditegaskannya, pada tahap sosialisasi pihaknya juga akan memperhatikan protokol kesehatan mulai dari jumlah peserta yang dibatasi, menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya.

“Sosialisasi juga akan akan dilakukan oleh Camat dan Lurah, agar memberikan informasi kepada perangkat RT dan RW serta masyarakat,” bebernya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas