Natuna

Penerimaan PKB di Natuna Turun – Kepri Terdepan


Natuna (HK) – Semenjak pandemi Covid-19 melanda, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Permukaan Air tahun 2020 di wilayah kabupaten Natuna ini mengalami penurunan drastis.

Dengan keterbatasan waktu dan tempat penurunan tersebut, cukup mempengaruhi pendapatan. Sehingga tidak mencapai target yang diinginkan.

“Semula pemasukan PKB dan lainnya pada tahun 2020 ini ditargetkan Rp5,3 miliar, namun dikarenakan pandemi covid-19 diturunkan menjadi 4,59 miliar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Natuna, Alfiuzzamri diruang kerjanya. Rabu (2/9/2020).

Ia mengatakan, pendapatan total keseluruhan dari PKB, BBNKB, dan PPA hingga bulan agustus baru mencapai Rp 2,77 miliar dan masih mengalami kekurangan sekitar 1,8 miliar.

“Untuk pendapatan hingga agustus 2020 baru mencapai 60 persen. Dan diperkirakan hingga akhir tahun tidak mencapai target, apalagi kemarin kita pernah tutup pelayanan selama 2 bulan. Akan tetapi kita akan tetap berusaha agar pencapaian dapat terealisasi,” jelasnya.

Alfi meminta, saat ini bagi para pemenang lelang kendaraan dinas yang telah menerima kendaraannya, para pemilik kendaraan baru segera daftarkan untuk pengurusan balik nama. Hal ini supaya jangan sampai pembayaran pajak kendaraan menjadi terlambat.

Berdasarkan data yang masuk ke kantor, hingga saat ini yang telah melanjutkan pengurusan balik nama kepemilikan usai lelang tersebut baru sekitar 3 unit.

Ia juga menyarankan, kepada pemilik kendaraan usai hasil lelang yang akan mengurus surat-surat harus dapat melampirkan risalah hasil lelang nanti.

“Sebetulnya pengurusan surat kendaraan ini jangan dianggap, karena setelah hasil lelang para pemilik diharuskan segera mengganti dari plat merah ke plat hitam. jadi jika kita mengecek pajaknya tidak sampai menunggak sebab kalau menunggak tanggung jawab pemilik,” ujarnya.

Alfiuzzamri juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan dengan plat kuning untuk segera melakukan pengurusan perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan.

Lanjutnya, apalagi dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Gubernur Kepri, bahwa kepemilikan kendaraan plat kuning dikenakan menyetor hanya 50 persen. (fat)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas