Lingga

Wakil Ketua DPRD Lingga Tanggapi Pernyataan Izin Sungsang PT CSA – Kepri Terdepan


Lingga (HK) – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, Salmizi, menanggapi kegaduhan akibat pernyataan Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari di berbagai media mengenai izin perusahaan perkebunan sawit PT (Citra Sugi Aditya) di Kabupaten Lingga, yang tak lazim, cacat hukum bahkan sungsang.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat kontra produktif bagi iklim investasi, padahal masyarakat Lingga sedang mengharapkan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja.

“Kalau itu dianggap sungsang, kenapa kok bisa sungsang? Apakah harus menyalahkan DPM-PTSP?” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Salmizi, Rabu (19/8/2020).

Harusnya, menurutnya, sebagai Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady sebaiknya melaksanakan cross chek dulu sebelum berbicara di media. Sehingga tidak ada distorsi dan tidak membingungkan publik.

Salmizi mengaku sudah melakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan itu dia menemukan bahwa yang menerbitkan Izin Prinsip. Nomor : 522.1/EKON/024, tanggal 27 Januari 2005 itu adalah Bupati Lingga pada periode itu.

Kemudian, izin prinsip itu pun diperkuat lagi dengan surat dukungan dari DPRD Lingga. Nomor : 170/TU-SETWAN/069, tanggal 28 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lingga, Alias Wello.

Tidak hanya itu, masih ada belasan perizinan lain yang sudah dikantongi PT. CSA, dan itu semuanya legal dan sah, dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia.

“Jadi, pernyataan Pemkab Lingga kepada DPM-PTSP terkait izin perkebunan sawit PT CSA itu tidak beralasan. Setelah saya telusuri yang menerbitkan itu justru adalah Kabupaten Lingga,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Menyinggung tentang adanya beberapa perusahaan yang sedang melakukan survey mencari potensi tambang di atas lahan PT CSA, dia mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk jujur dan transparan. Bagaimana mungkin ada perusahaan yang diperbolehkan melakukan survey tambang di atas lahan perusahaan lain yang telah mengantongi izin sah dari pemerintah.

“Saya dengar ada beberapa perusahaan yang telah melakukan survey potensi tambang di lokasi PT CSA tersebut. Dan bahkan mungkin dugaan saya sudah mendapat rekomondasi tata ruang dari Pemkab Lingga itu. Jangan sampai permasalahan CSA ini menjadi konflik kepentingan, kita harus dukung invetasi, apalagi sudah mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat kita perlu pekerjaan,”tutup Salmizi.(jfr)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas