Batam

Komisi IV DPRD Batam Geram, PT Rock International Tobacco Mangkir RDP – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Komisi IV DPRD Kota Batam geram terhadap manajemen PT Rock International Tobacco yang beralamat di Komplek Citra Buana Industrial Park Batam Center.

Karena manajemen perusahaan tersebut mangkir dan tidak mengindahkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (1/9/2020) terkait masalah puluhan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa mengatakan sebelumnya para pekerja yang di PKH itu sudah melakukan mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, namun mentok dan belum ada hasilnya.

Oleh karena itu masalah tersebut bakal menjadi perhatian khusus bagi Komisi IV dan lembaga DPRD Kota Batam secara keseluruhan.

“Yang jadi permasalahan saat ini adalah kami tidak dihargai oleh pemilik perusahaan, kami telah mengirimkan surat resmi untuk rapat hari ini, tapi mereka tidak ada yang hadir,” ucap Mustofa.

Lanjutnya, dengan ketidak hadiran pihak perusahaan PT Rock International Tobacco dalam rapat tersebut maka masalah tidak akan bisa diselesaikan, oleh karena itu pihaknya bakal memanggil ulang dalam rapat selanjutnya beserta lembaga terkait lainnya.

“Yaitu pihak kepolisian dan BP Batam, karena ini menyangkut aset yang ada diperusahaan tersebut seperti apa selanjutnya,” paparnya.

Kuasa hukum kawasan komplek Citra Buana Industrial Park Batam Center, Mustahudin mengatakan, pihaknya tidak ada hubungannya dengan terjadinya perselisihan PHK terhadap karyawan tersebut.

“Namun, dari pihak PT Rock International Tobacco itu juga ada memiliki tagihan sewa menyewa dengan manajemen kawasan sebesar Rp2,1 miliar yang belum dibayarkan. Yakni tagihan bulan Juni, Juli dan Agustus, sekaligus tagihan air dan listriknya,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pekerja yang di PHK itu, Sofu mengatakan pihaknya meminta kepada DPRD Kota Batam bersama pihak kawasan agar tidak mengeluarkan barang dan aset yang didalam perusahaan tersebut guna sebagai jaminan untuk buruh.

“Kami juga minta DPRD Kota Batam untuk membuat surat kepada kawasan Citra Buana agar tidak mengeluarkan barang-barang yang ada di PT Rock tersebut,” ungkapnya. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas