Batam

15 Item Harta Bos Pasir Ilegal, Aguan Bakal Dirampas untuk Negara – Kepri Terdepan


BATAM(HK) – Nasib harta Johanes Yanto alias Aguan bak di ujung tanduk, sebagaimana JPU Herlambang menuntut terdakwa Aguan agar 15 Item harta benda bergerak dirampas untuk negara.

Selain itu, pada Perkara Aguan bernomor 482/Pid.Sus/2020/PN Btn tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Herlambang Adhi Nugroho menuntut Aguan satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanes Yanto Als Aguan dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair selama tiga bulan kurungan,” demikian bunyi tuntutan Herlambang Adhi Nugroho.

Adapun 15 item harta benda Aguan yang bakal dirampas antara lain, satu unit excavator merek Kobelco SK 07 N2 warna kuning, satu unit excavator merek Sumitomo SH 200 warna kuning.

Kemudian, satu unit excavator merek Kobelco SK 07 N2 warna biru, satu unit excavator merek Kobelco SK 07 dinamik warna biru, satu unit Dump Truck merk Hino Dutro dengan nomor polisi BP 9261 DE warna hijau, satu unit mobil Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9607 DF warna merah, satu unit mobil Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9280 DD warna merah.

Lalu, satu unit mobil Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9026 DE warna merah, satu unit mobil Dump Truck merk Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9335 DE warna merah, satu unit mobil Izusu ELF dengan nomor polisi BP 9226 DF warna putih, satu unit mobil Izusu ELF dengan nomor polisi BP 9913 DE warna putih, satu unit mobil Izusu NKR 71 dengan nomor polisi BP 9080 DU warna putih.

Berikutnya, satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi dengan nomor polisi BP 9474 ZN warna putih, satu unit mobil Dump Truck Toyota Dutro dengan nomor polisi BP 9757 ZN warna hijau,  satu unit mobil Dump Truck merk HINO dengan nomor polisi BM 9256 TU warna hijau muda.

Sementara, untuk sisa dosa Aguan berupa tanah urug ± 5 (lebih kurang lima) kubik, tanah urug ± 5 (lebih kurang lima) kubik, tanah urug ± 7 (lebih kurang tujuh) kubik dikembalikan ke tempat asalnya di Jalan Hang Jebat Simpang 3 kavling depan Perumahan Symphony Land Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam. “Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Johanes Yanto Als Aguan,” kata Herlambang dalam tuntutannya.

Diberitakan sebelumnya, Aguan didakwa mengeruk pasir secafa ilegal wilayah Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Aksi itu, telah belasan tahun dilakukan Aguan. Baru ditangkap pada Jumat (6/3/2020) lalu oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Aguan ditangkap pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di sebuah cafe di Mall Botania, Batam Kota. Penangkapan melibatkan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Modus para penambang pasir adalah dengan memotong bukit dan meratakan, serta mengambil pasir yang terkandung di dalamnya, setelah itu ditinggalkan begitu saja, setelah pasirnya mereka cuci dan saring.

Para pekerja mengaku mendapat keuntungan yang lumayan dari kegiatan tersebut. Omzet tambang pasir itu mencapai Rp 1,8 miliar. Diduga tambang tersebut ilegal atau tak memiliki izin tambang. Operasional tambang tersebut juga diperkirakan sudah cukup lama.

Dalam menjalankan bisnis pengerukan pasir ilegal itu, Aguan bekerjasama dengan Taufik yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri. Kemudian, Taufik mencari alat berat berupa ekskavator milik Bernard Francius Gultom. Belum terhitung satu bulan, usaha ilegal mereka dibekuk Polda Kepri dan Aguan ditangkap lalu dimasukan ke sel.

Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, pengerukan pasir di wilayah Nongsa masih marak. Namun, terlihat dan terkesan para pemain aman-aman saja dari penangkapan aparat. (bob)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas