Bintan

Polisi Temukan Mesin Sedot dalam Kondisi Hangat di Tambang Pasir di Bintan Utara – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Operasi gabungan penertiban tambang pasir ilegal di daerah Bintan terus berlanjut. Kali ini, Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan POM AU menertibkan sejumlah lokasi yang dijadikan tempat menambang illegal.

Operasi menyasar beberapa titik lokasi didaerah Kampung Bugis Sakera Tanjunguban, Bintan Utara. Dari penertiban yang dilakukan Senin (31/8) sore itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Seperti mesin sedot pasir yang terasa masih hangat diduga baru ditinggalkan penambang tak lama sebelum petugas datang. Ada dua mesin sedot yang dikeluarkan secara paksa menggunakan truk crane serta beberapa barang bukti lainnya seperti sekop, cangkul, pipa, selang dan sebagainya.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menyampaikan, penertiban kali ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan dan informasi dari masyarakat bahwa masih ada penambangan pasir darat secara illegal.

“Sore ini kita berhasil mengamankan dua unit mesin sedot yang kita dapati dari lokasi tambang didaerah Kampung Bugis Tanjunguban,” ungkap Agus, Senin malam kemarin.

Polisi kata dia, akan terus melakukan patroli dan penertiban jika didapati ada aktifitas penambang didaerah Bintan. “Ya seluruh (daerah di Bintan) akan ditindak,” timpalnya.

Untuk diketahui, penertiban tambang pasir dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam hal ini Polres Bintan untuk melindungi kelestarian alam Bintan yang sudah mulai rusak akibat ulah penambang.

Sebelumnya, jajaran Polres Bintan bersama tim gabungan juga melaksanakan penertiban tambang pasir didaerah Kecamatan Gunung Kijang. Dari operasi beberapa waktu lalu, polisi menyita belasan unit mesin sedot.

Pasca penertiban besar-besaran itu, aktifitas jual beli pasir sempat lumpuh karena tidak ada aktifitas tambang pasir yang beroperasi. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas