Batam

Jabatan Rudi Ex-Officio Kepala BP Batam Paling Lama Berakhir 2024 – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tidak ada lagi Ex-officio Kepala BP Batam yang saat ini dijabat oleh Walikota Batam Muhammad Rudi.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementrian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi saat sosialisasi PP nomor 41 tahun 2021 tentang KPBPB di Marriot Hotel Harboubay Batam, Sabtu (6/3/2021).

“Dalam PP nomor 41 tahun 2021 ini, kita lagi berbicara Ex-officio, namun kita sudah bicara kelembagaan. Namun Ex -officio ini tetap berlaku sampai dibentuknya yang baru,” ucap Elen.

Dikatakan Elen, Ex-officio kepala BP Batam paling lambat sampai berakhirnya masa jabatan Rudi sebagai Walikota Batam, yakni paling lama berakhir tahun 2024.

Tetapi jika pemerintah memandang perlu percepatan maka nanti tidak ditutup kemungkinan dipercepat dan akan dibahas di dewan kawasan dengan melibatkan Gubernur dan Walikota.

“Harapan kita strateginya adalah mengintegrasikan semua potensi itu dalam satu kesatuan dalam strategi itu akan lebih kuat untuk meningkatkan daya saing,” ujar Elen.

Lanjutnya, hal itu sudah dibuktikan kalau terintegrasi maka daya saingnya akan kuat, kalau daya saing kuat maka pasti investasi Penanaman Modal Asing (PMA) akan lebih tinggi, lapangan kerja terbuka dan pertumbuban ekonomi pasti akan tinggi.

Sehingga harapan untuk mengembalikan ekonomi Batam sampai 7 persen dan Kepri 6 persen atau diatas nasional rata-rata itu akan bisa tercapai dengan mengintegrasikan ini,

“Itu semua sedang kita hitung dengan baik dan mudah-mudahan implementasinya bisa berjalan dengan baik,” bebernya.

Sosialisasi PP nomor 41 tahun 2021 dengan dengan tema transformasi BBK untuk Indonesia hebat itu dihadiri Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo.

Kemudian Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad dan Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas