Batam

10 Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan di Perairan Galang – Kepri Terdepan


Batam (HK) – Empat kapal nelayan asing (KIA) ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) di perairan Pulau Air Raja, Galang, Batam, Rabu (3/3/21) siang tadi.

Kapal yang akan ditenggelamkan ada sebanyak 10 unit kapal asing dalam dua hari ini. Namun, untuk saat ini masih 4 kapal ditenggelamkan. Sementara sisanya 6 kapal lagi akan ditenggelamkan Kamis (4/3/2021) besok.

Keempat kapal asal berbendera Vietnam dan Malaysia tersebut ditenggelamkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Ingkrah). Kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Kepri.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menyampaikan, kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada pelaku kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya perairan Kepri,” katanya singkat.

“Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut,” kata Polin kembali.

Ia juga mengatakan, bahwa kapal rampasan negara terhadap penindakan perikanan ini merupakan bagian kewenangan jaksa yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, hasil perkara ini adalah bukti solidaritas sinergitas antar aparat hukum.

“Barang bukti ini, bukan hal yang baru lagi untuk inkracht, lagian di dermaga PSDKP Batam sudah penuh, maka dari itu kita ambil kebijakan untuk eksekusi,” paparnya.

“Hari ini ada 4 kapal, besok ada lagi 6 kapal lagi, jadi semuanya ada 10 unit kapal asing,” tambahnya. (ded)

 



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas