Karimun

Polres Karimun Bekuk 5 Pencuri di Gudang Kawasan FTZ – Kepri Terdepan


KARIMUN (HK)-Kawanan pencuri dengan jumlah 5 orang menggasak berbagai barang di gudang PT Shaftindo Pratama, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral. Kelima komplotan bersama penadahnya itu dibekuk jajaran Reskrim Polres Karimun, Senin (1/3/2021).

Kelurahan Sungai Raya masuk dalam kawasan industri atau kawasan free trade zone (FTZ).

Kelimanya berhasil diamankan polisi karena terekam CCTv. Lima pelaku itu diantaranya berinisial SE selaku pelaku utama pencurian. Dia telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Kemudian MZ sebanyak 3 kali, JF 1 kali dan MS juga 1 kali. Polisi juga membekuk SI yang berperan sebagai penadah.

“Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV terekam pelaku masuk ke gudang dan mengambil barang,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Adenan menyebut, barang yang dicuri antara lain, set tools berent, aki, gerinda, trafo las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban Rp27 juta.

Selain itu, Polres Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kapolres. (ham)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas