Batam

Kadin Batam Jangan Overacting Menyikapi Mogok Kerja Massal Buruh – Kepri Terdepan


BATAM (HK) – Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri meminta agar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam jangan overacting dalam menyikapi mogok kerja massal buruh di Kota Batam yang akan berlangsung tiga hari kedepan, yakni mulai Selasa (6/10/2020) besok.

Hal tersebut disampaikan Saiful Badri menanggapi adanya surat edaran dari Kadin Kota Batam mengenai mogok kerja nasional yang bakal dilakukan oleh buruh di Kota Batam sebagai bentuk penolakan tentang RUU cipta kerja

“Serikat pekerja sangat tau dengan aturan terkait aturan mogok kerja atau demo dibandingkan Kadin, tidak perlu pula Kadin dalam masalah ini mengingat serikat pekerja,” ucap Saiful saat ditemui di kantornya, Senin (5/10/2020).

Dikatakan Saiful, para serikat yang ada di Provinsi Kepri dan khususnya di Kota Batam mengetahui mana mogok kerja dan demo yang sah, mana yang tidak sah itu dan apa akbibat dari demo atau mogok kerja yang tidak sah itu orang serikat sangat paham hal itu.

Serikat pekerja itu bukan serikat sembarangan, apa yang akan dilakukan pasti sudah dipikirkan terlebih dahulu apa yang akan dilakukan kedepannya dan apa dampaknya.

“Saya menghimbau kepada pengusaha jika mengikuti apa yang disampaikan Kadin itu dan memberikan sanksi kepada buruh yang melakukan mogok masal nantinya, maka buruh pasti akan melawan dan itu bakal merusak hubungan industrial ditingkat perushaan dan akan mengganggu produksi,” tutur Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI itu.

Ditambahkan Saiful, yang bakal dilakukan buruh di Kota Batam selama tiga hari itu bukan aksi turun kejalan, tapi hanya mogok kerja saja, yakni semua buruh yang tergabung dalam serikat.

Yakni dengan cara tetap datang keperusahaan tempat bekerja masing-masing, tapi hanya duduk-duduk saja sekitar perusahaan. Para buruh yang melakukan mogok kerja besok dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Dalam mogok itu buruh hanya berkumpul didepan halaman perusahaan dan tidak keluar. Tapi jika pemerintah juga tidak memahami maksud dari tujuan mogok yang dilakukan ini maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan turun kejalan,” bebernya.

Diketahui, adapun surat edaran Kadin Batam itu diantaranya adalah mengenai adanya rencana pemogokan massal dari sejumlah serikat pekerja atau buruh Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja selama 3 hari.

Yakni mulai 6 sampai 8 Oktober 2020 pada saat Sidang Paripurna DPR-RI, Dewan Pimpinan Kamar Dagang dan Industri Kota Batam menetapkan sikap sebagai berikut.

Pertama, Pasal 137 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagal akibat dari gagalnya perundingan.

Ketiga, Sebagai pengejawantahan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterbitkan Kepmenakertrans No.232/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah, dimana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah.

Ketiga, Seiring dengan UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka upaya Penanggulangan dan Penanganan Pandemic Covid-19, Peraturan Walikota Batam No.49 Tahun 2020.

Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Intruksi Walikota Batam No.2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam, bahwa demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpuI atau bergerombolan di suatu tempat.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19.

Atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Dewan Pengurus Kadin Kota Batam menghimbau kepada pimpinan asosiasi atau himpunan atau gabungan dunia usaha dan perusahaan-perusahaan di Batam untuk mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan mogok kerja beserta sanksinya sebagaimana disebutkan diatas.

Serta menghimbau kepada semua pekerja atau buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja dan Penanggulangan dan Penanganan Covid-19. (dam)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas