Bintan

Tidak Netral, Bawaslu Bintan Rekomendasikan KAUR dan Kadus Desa Dendun Diberi Sanksi – Kepri Terdepan


Bintan (HK) – Kepala dusun (Kadus) berinisial B dan KAUR Desa Dendun berinisial EY direkomendasikan oleh Bawaslu Bintan untuk diberikan sanksi karena tidak netral dalam pelaksanaan kampanye pilkada.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menjelaskan, keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Panwas Kecamatan Mantang usai menghadiri kampanye salah satu calon Gubernur Kepri di Desa Dendun pada 26 September kemarin.

Dari bukti dan saksi yang ada, keduanya diduga kuat terlibat kampanye karena menghadiri dan bahkan sempat berfoto bersama dengan mengacungkan jari yang identik dengan jargon calon tersebut.

“Suratnya sudah kita sampaikan ke Pjs Bupati Bintan, Cq Kepala Dinas PMD dan kita teruskan ke Mendagri, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun,” ungkap Febri, Jum’at (2/10).

Keduanya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Daerah (Perda) Bintan Nomor 6 tahun 2018 tentang perangkat desa.

“Ya, diproses oleh Panwas Kecamatan Mantang, dan hasilnya sudah diteruskan ke kami untuk kami sampaikan kepada pihak-pihak yang kami sebutkan diatas,” terangnya.

Febri kembali mengimbau kepada seluruh pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye agar tetap netral selama pelaksanaan pilkada. Sebab, ada konsekuensi yang diterima jika melanggar ketentuan tersebut.

“Sudah banyak contohnya. Untuk itu, kami mengimbau kepada semua pihak yang dilarang agar tetap netral,” imbuhnya. (oxy)



Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas